Mohon tunggu...
Arya Dzikri
Arya Dzikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekonomic News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ekonomi Islam dalam Konsep Pembangunan Ekonomi

21 November 2023   07:09 Diperbarui: 21 November 2023   07:16 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EKONOMI ISLAM DALAM KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMI

Islam mempunyai konsep sistem kehidupan yang universal, integral, dan komprehensif, yang telah menetapkan tatanan yang utuh untuk mengatur kehidupan manusia. Sebagaiway of life,Islam menata segala aspek kehidupan, mulai dari hal yang sederhana hingga urusan yang paling rumit sekalipun. Baik dalam aspek sosial, ekonomi, politik, pendidikan, bahkan hingga seni dan budaya. Apabila konsep al-Qur'an dan as-Sunnah dijadikan pijakan perekonomian suatu negara, tentunya perekonomian tersebut akan berjalan lebih baik dan terarah sesuai dengan tujuannya. Namun kenyataanya memang belum semua negara muslim di dunia menerapkan dasar tersebut. Selanjutnya, di dalam artikel ini dijelaskan tentang bagaimana Ekonomi Islam yang biasa juga disebut sebagai ekonomi syariah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya Indonesia sebagai negara dengan basis muslim terbesar se-Asia

Konsep pembangunan ekonomi dalam Islam adalah konsep pembangunan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah, dengan kesadaran bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai penerapan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta belajar dari pengalaman negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan. Konsep ekonomi Islam mengacu pada prinsip syariah yang menjadi pedoman masyarakat muslim, sehingga setiap aktifitas manusia termasuk di dalamnya adalah kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat sudah semestinya merujuk kepada hukum Islam.

Teori ekonomi konvensional setidaknya memperkenalkan dua hal fundamental berkaitan dengan tujuan pembangunan ekonomi. Pertama memperbaiki tingkat pendapatan riil individu. Kedua, menegakkan keadilan distribusi pendapatan. Dua tujuan tersebut menjadi fokus pembicaraan di kalangan penulis muslim. Namun sebagian mereka menambahkan tujuan lain yang menjadi karakteristik masyarakat muslim. Quhaf misalnya, mengatakan tujuan pembangunan ekonomi untuk membentuk iklim yang kondusif bagi keagungan nilai-nilai Islam dalam suatu masyarakat yang sejahtera secara material. Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang memiliki karakteristik islami harus dapat meningkatkan komitmen umat Islam terhadap agamanya. Al-Rubi mengkorelasikan pembangunan ekonomi dengan kewajiban-kewajiban keagamaan. Menurutnya, tujuan pembangunan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan sehingga setiap individu dapat melaksanakan dan komitmen terhadap ajaran agama mereka. Sedangkan menurut Yusuf, tujuan pembangunan ekonomi untuk merubah masyarakat sehingga mendapat rida Allah.

Ekonomi Pembangunan adalah cabang dari ilmu ekonomi yang bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah itu supaya negara-negara tersebut dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi. Dengan konsep pembangunan berdasarkan ekonomi islam maka segala kebijakan yang diambil harus sesuai menurut syariat islam sehingga bisa terarah untuk pentuan konsep ekonomi yang diterapkan pada segala sektor ekonomi yang ada pada negara tersebut. Dalam hal ini nilai-nilai ekonomi dan Islami sangar diperhatikan sehingga tidak semua negara juga cocok menggunakan konsep pembangunan ekonomi berbasis ekonomi islam hanya negara negara tertentu dan negara islam saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun