Pemblokiran sementara produk terbaru Apple yakni iPhone 16 di Indonesia  sudah hampir 5 bulan lamanya yang dikarenakan pihak Apple belum sepenuhnya memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Pemerintah Indonesia mewajibkan produsen perangkat elektronik, termasuk smartphone, untuk memenuhi tingkat komponen lokal sebesar 40% agar dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia. Apple menggunakan sistem manufaktur global, sehingga sulit memenuhi persyaratan tersebut. Namun, demi memenuhi pasar global yang mencakup Indonesia, Apple berencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi sebesar Rp16,14 triliun.
Pembangunan pabrik AirTag di Batam tersebut diharapkan dapat memenuhi 65% kebutuhan AirTag global dan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja dan juga dapat memenuhi standar TKDN. Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Tim Cook di Istana Kepresidenan dengan harapan agar Apple membuka pabrik di Indonesia. Pabrik di Batam tersebut ditargetkan akan selesai pada awal tahun 2026.
Pembangunan pabrik Apple di Batam memberikan potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan juga lapangan kerja di Indonesia. Namun, pro dan kontra dengan pembangunan pabrik tersebut tentu perlu diperhitungkan seperti dampak lingkungan, dominasi asing dan ketimpangan kesejahteraan. Dengan potensi tersebut, pemerintah diharapkan agar dapat memastikan bahwa investasi besar ini memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H