Mohon tunggu...
Arya Duta Gordra Sumitro Putra
Arya Duta Gordra Sumitro Putra Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya adalah seorang mahasiswa dan freelancer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilematis Kebebasan Pers di Indonesia

16 Juni 2022   22:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   22:04 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berita. Sumber ilustrasi: PEXELS/Lisa Fotios

Dewasa ini, perkembangan media semakin berjalan cepat dan masif. Pesatnya perkembangan teknologi menjadi salah satu penyebab munculnya media-media baru di Indonesia. Perkembangan media baru ini disinyalir menggunakan platform media sosial sebagai salah satu platform konten mereka. 

Media sosial seperti tiktok, instagram, twitter, dan media sosial lainnya memiliki pengguna yang sangat besar serta memiliki animo yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan dari We Are Social, pengguna media sosial di Indonesia sebanyak 191,4 juta orang per Januari 2022. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 12,6% dibanding jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2021. 

Media sosial memiliki regulasi tersendiri di tiap negara. Hal ini dikarenakan tidak semua tayangan dalam media sosial layak untuk dikonsumsi oleh warga negara tertentu. Namun dalam pengunggahan konten dalam media sosial, konten yang telah terunggah akan segera terpublikasi tanpa adanya filtrasi sebelum publikasi. 

Konten media yang beragam dan bebas menyebabkan banyak informasi yang tidak tervalidasi benar atau tidaknya. Sehingga muncullah berita-berita hoax dan informasi yang clickbait.

Sedari berkembangnya digitalisasi, banyak media massa konvensional yang bertransformasi menjadi media massa digital dengan memanfaatkan website dan media sosial. Penggunaan platform digital memberikan banyak manfaat bagi perusahaan media. Selain faktor penghematan biaya publikasi media, faktor efektivitas menjangkau konsumen menjadi faktor utama transformasi menuju media digital. 

Salah satu platform media sosial yang sangat digandrungi adalah instagram. Ketertarikan masyarakat untuk menjadi pengguna instagram didasarkan pada fitur-fitur yang ditawarkan itu sendiri, salah satunya adalah peningkatan kecepatan arus informasi sebagai dasar dari sebuah interaksi (Alfajri, 2019).

Para pihak media memiliki kebebasan dalam melakukan publikasi konten media mereka. Hal ini disebut dengan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah hak yang diberikan secara konstitusional yang berkaitan dengan media dan konten yang dipublikasikan tanpa adanya campur tangan atau sensor dari pemerintah. 

Kebebasan pers tidak dapat berdiri secara independen, karena kebebebasan pers merupakan salah satu dari banyak norma lain yang menjadi pondasi tatanan masyarakat. 

Saidi Rifky dalam artikel berjudul Kebebasan Pers Ditinjau dari Segi Fungsi (Kompasiana, 2015) mengatakan bahwa, kebebasan pers pada dasarnya adalah norma yang menjamin salah satu dimensi Hak Azasi Manusia, yaitu hak manusia untuk membentuk pendapatnya secarabebas.Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.

Kebebasan pers di Indonesia diatur dan dilindungi oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Atas dasar inilah setiap orang bebas untuk mencari semua informasi publik dengan pembatasan pada rahasia pribadi seseorang. 

Sehingga kemunculan media baru yang hanya berfokus pada pendapatan, kuantitas konsumen, dan peningkatan pelanggan seringkali menghalalkan segala cara untuk menyajikan konten tidak bermutu namun sangat ampuh dalam menggaet konsumen.

Kebebasan pers di Indonesia dominan memberikan dampak negatif dibandingkan dampak positif apabila kita melihat dari banyaknya konten media yang telah terpublikasi. Selain itu, konten-konten media yang bernilai negatif memiliki jumlah konsumen yang lebih tinggi dibanding dengan konten bernilai positif. 

Kebebasan pers yang tanpa kendali membuat peran media massa sebagai agen perubahan yang mengedukasi masyarakat terhadap, fakta, peristiwa, pengetahuan baru menjadi paradoks ketika tampilan yang disajikan justru lebih dominan berita negatif seperti; korupsi, pembunuhan, perkosaan, perselingkuhan artis atau pejabat pemerintah (Sidi, 2014). Hal-hal negatif tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap keutuhan bangsa Indonesia. 

Mengamati dari banyak pergeseran media di Indonesia, maka perlu penegakan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Kebebasan pers yang bertanggung jawab bermakna bahwa, pihak pers harus bisa mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dikeluarkan kepada masyarakat.  Selain itu, pers wajib menghormati hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. 

Oleh karena itu, artikel ini bertujuan  untuk mengingatkan dan mengajak warga negara Indonesia agar paham akan adanya ancaman besar terhadap kebebasan pers di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat bersikap bijak dalam mengonsumsi media sebagai upaya mitigasi.

Daftar Pustaka:

Alfajri, M. F, Adhiazni, V, Aini, Q. 2019. Pemanfaatan Social Media Analytics Pada Instagram Dalam Peningkatan Efektivitas Pemasaran. Jurnal Ilmu Komunikasi. Vol. 8, No. 2, Desember 2019, pp.1 - 11. ISSN 2548-4907.

DIGITAL 2022: INDONESIA. Tersedia online pada https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia (Diakses pada 15 Juni 2022)

Kebebasan Pers Ditinjau dari Segi Fungsi. Tersedia online pada https://www.kompasiana.com/saidirifky/5517db1d8133118c669deb37/kebebasan-pers-ditinjau-dari-segi-fungsi (Diakses pada 15 Juni 2022).

Sidi, P. 2014. Krisis Karakter Dalam Perspektif Teori Struktural Fungsional. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi. Volume 2, Nomor 1, 2014.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun