Mohon tunggu...
Arya devandra
Arya devandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MERCU BUANA

NIM 44521010063 FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI DOSEN: Apollo, Prof Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

QUIZ SUSULAN - Kemampuan Memimpin Diri Dan Upaya Pencegahan Korupsi Dan Etik: Lao Tzu

22 Desember 2024   18:06 Diperbarui: 22 Desember 2024   18:27 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WHAT

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dengan cara yang merugikan pihak lain, baik masyarakat, organisasi, maupun negara. Bentuk korupsi dapat bermacam-macam, seperti menerima atau memberi suap, menggelapkan dana publik, melakukan praktik nepotisme dengan memberikan keuntungan kepada keluarga atau kerabat, serta kolusi yang melibatkan kerja sama ilegal antara pihak-pihak tertentu. Dampak dari korupsi sangat luas, mulai dari kerugian ekonomi, penurunan kualitas pelayanan publik, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi atau pemerintah.

Sementara itu, pelanggaran etik adalah perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan norma, nilai, atau kode etik yang telah disepakati dalam suatu komunitas, profesi, atau organisasi. Pelanggaran ini tidak selalu berkaitan dengan hukum, tetapi dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan, dan integritas individu atau lembaga. Contohnya adalah konflik kepentingan, penyalahgunaan informasi rahasia, atau tindakan tidak profesional yang mencederai prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Pelanggaran etik, meskipun tidak ilegal, sering kali menjadi pemicu terjadinya masalah yang lebih besar, seperti korupsi atau penyimpangan lainnya.

Korupsi di Indonesia adalah salah satu masalah serius yang telah lama menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi, pemerintahan yang bersih, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Korupsi di Indonesia terjadi di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, hukum, politik, hingga bisnis. Praktik ini mencakup suap, penggelapan anggaran, manipulasi proyek, hingga jual beli jabatan. Faktor penyebab korupsi di Indonesia meliputi lemahnya pengawasan, budaya permisif terhadap tindakan korup, sistem birokrasi yang kompleks, serta rendahnya integritas sebagian pejabat publik. Selain itu, hukuman yang tidak selalu memberikan efek jera juga menjadi salah satu alasan mengapa korupsi sulit diberantas. Dampaknya sangat besar, seperti kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran, kesenjangan sosial yang semakin tajam, menurunnya kualitas layanan publik, hingga menghambat investasi asing karena rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola. Pemerintah dan masyarakat telah berupaya memberantas korupsi melalui lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penguatan regulasi antikorupsi, serta kampanye kesadaran publik. Meski demikian, perjuangan ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk intervensi politik, tekanan terhadap penegak hukum, dan pola pikir masyarakat yang masih cenderung toleran terhadap praktik korupsi skala kecil.

Pelanggaran etik di Indonesia  sering kali terjadi di berbagai sektor, terutama dalam dunia pemerintahan, profesi, dan organisasi. Pelanggaran etik adalah tindakan yang melanggar kode etik, norma, atau standar moral yang berlaku dalam suatu profesi atau lembaga. Di Indonesia, pelanggaran etik ini mencakup tindakan seperti konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, ketidakjujuran akademik, diskriminasi, hingga perilaku tidak profesional dalam pekerjaan.

Contoh nyata adalah pejabat publik yang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi, meskipun secara hukum belum tentu dikategorikan sebagai korupsi. Di sektor profesional, pelanggaran etik sering terjadi ketika individu tidak mematuhi kode etik profesi, seperti dokter yang melanggar kerahasiaan pasien, jurnalis yang menulis berita tidak berdasarkan fakta, atau pengacara yang melanggar prinsip kerahasiaan klien.

Pelanggaran etik di Indonesia sering dipicu oleh lemahnya penegakan kode etik, kurangnya pengawasan, dan minimnya kesadaran atau pelatihan tentang pentingnya integritas dan etika profesional. Meski tidak selalu ilegal, pelanggaran ini merusak kepercayaan masyarakat, mencederai integritas individu maupun institusi, dan sering kali menjadi awal dari pelanggaran hukum yang lebih serius, seperti korupsi. Upaya untuk menangani pelanggaran etik mencakup penguatan kode etik, pendidikan moral, pengawasan internal yang ketat, serta pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku.

WHY

Pencegahan korupsi sangat penting karena korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi negara, masyarakat, dan perkembangan ekonomi. Pertama, korupsi menghambat pembangunan ekonomi dengan mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kemajuan negara, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, menjadi pribadi atau kelompok tertentu yang menyalahgunakan kekuasaan. Ini menyebabkan ketimpangan sosial yang semakin tajam dan memperburuk kesenjangan antara kaya dan miskin.  

Kedua, korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan pemerintah. Ketika masyarakat merasa bahwa pejabat publik atau lembaga negara hanya bekerja untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka mereka cenderung kehilangan kepercayaan dalam sistem hukum dan pemerintahan. Hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik, yang pada gilirannya akan mengganggu proses demokrasi dan pembangunan jangka panjang.

Ketiga, korupsi memperburuk kualitas pelayanan publik. Ketika sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik malah diselewengkan, masyarakat menjadi korban dalam bentuk layanan yang buruk, fasilitas yang tidak memadai, atau bahkan akses yang tidak adil terhadap kebutuhan dasar. Ini mengurangi kualitas hidup masyarakat dan menciptakan ketidakadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun