Aturan 3 periode
ada aturan yang mengganjal. Presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan menjabat dua periode. Tak lebih. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 pasca-amandemen yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Berikut bunyinya:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Setahun berlalu, wacana jabatan tiga periode kembali mencuat. Kali ini wacana itu datang dari tudingan yang dilontarkan Amien Rais. Lagi-lagi, Jokowi dengan tegas menolak usulan tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi lewat video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Setelah Orde Lama berakhir dan berganti rezim Orde Baru, aturan mengenai masa jabatan presiden pun kembali ke Pasal 7 UUD 1945. Namun, meskipun masa jabatan dibatasi selama 5 tahun, pasal tersebut tak mengatur mengenai batasan berapa periode seseorang bisa menjabat sebagai presiden.
Dalam versi awal Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Namun, kala itu, sempat dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup. Ketetapan itu disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.
Tunda pemilu
Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah, Luthfi Hasanal Bolqiah, menyatakan Megawati melalui sekjennya Hasto Kristianto, telah menyatakan tegas menolak penundaan pemilu. Hal ini dikatakan bahwa partai berlambang banteng tersebut taat dengan konstitusi saat ini.
"Saya katakan Puan dan Jokowi segaris dengan instruksi Megawati, yakni menolak penundaan pemilu. Mereka linier dengan sikap PDIP," ujarnya, Kamis (07/04/2022).
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang melarang para menterinya untuk membuat polemik di masyarakat terkait wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Ini dikatakan Puan usai bertemu dengan presiden Joko Widodo, Rabu (6/4/2022). Ketua DPR Puan Maharani bertemu presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Luthfi menyebut datangnya Puan menemui Jokowi adalah sebuah langkah politis. Ini dilakukan untuk mencari kesepahaman terkait penyikapan pada isu penundaan pemilu. Di sisi lain, Jokowi juga sudah menunjukkan sikap untuk menolak penundaan pemilu dengan melarang menterinya berbicara isu ini. Adapun Puan secara sikap politik sudah jelas karena sudah vokal sedari awal untuk menolak penundaan pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H