Mohon tunggu...
ARYA CAKRABUWANA
ARYA CAKRABUWANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten ini berisi tentang pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Bimbingan dan Konseling dalam Membangun Sikap Sosial Emosional Peserta Didik SD

8 November 2024   18:53 Diperbarui: 8 November 2024   20:46 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arya Cakrabuwana¹, Muhammad Nofan Zulfahmi²

            Perkembangan sikap sosial emosional anak di Sekolah Dasar merupakan aspek penting dalam pembentukan kepribadian dan karakter. Pada tahap ini, anak-anak mulai membangun hubungan sosial, belajar berinteraksi dengan teman-temannya, dan mengelola emosi mereka. Namun, berbagai tantangan, seperti tekanan teman-temannya, pembullyan, dan masalah keluarga dapat memengaruhi perkembangan sosial emosional mereka.

            Program bimbingan dan konseling yang baik akan membantu anak dalam memahami, mengatasi dan mengatur perkembangan emosinya. Selain itu, program ini juga berfungsi meningkatkan latihan tentang empati dan sosial intelegen atau interaksi sosial yang dibutuhkan untuk berhubungan dengan orang lain dengan cara yang baik. Dengan adanya dukungan dari para guru atau konselor, anak-anak dapat belajar bagaimana cara untuk menyelesaikan permasalahan, memahami emosi diri dan beradaptasi terhadap lingkungan sosial.

            Isu kesehatan mental semakin mendapat perhatian,pentingnya bimbingan konseling dalam konteks pendidikan menjadi semakin jelas. Penelitian dari (Zuwirda et al., 2024) menunjukkan bahwa 75% anak merasa lebih percaya diri dan mampu mengelola emosional mereka setelah adanya program bimbingan konseling yang terstruktur. Selain itu, bimbingan konseling dapat berperan dalam pencegahan masalah perilaku, meningkatkan kesejahteraan emosional, dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih positif.

            Adanya bimbingan dan konseling(BK) di sekolah memiliki peranan penting dalam memfasilitasi pertumbuhan sosial emosional anak, mendukung mereka dalam menghadapi berbagai tantangan, dan membantu membentuk karakter yang kuat. Oleh karena itu, pengintegrasian BK pada sistem pendidikan dasar sangatlah penting untuk memastikan perkembangan holistik anak, yang mencakup aspek sosial, emosional, dan akademis.

            American Academy of Pediatrics (Firmansyah et al., 2021) mengungkapkan perkembangan sosial emosional adalah kemampuan anak untuk memahami dan mengelola serta mengatasi emosi secara positif maupun negatif. Teori konstruktivisme menyatakan bahwa proses belajar harus mengintegrasikan pengalaman-pengalaman nyata yang relevan. Guru atau konselor bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan lingkungan belajar dan kondisi sosial yang kondusif untuk perkembangan keterampilan seperti manajemen emosi, empati, serta keterampilan berkomunikasi dan bekerja sama (Sugianto, 2022).

          Sejalan dengan adanya undang-undang nomor 111 tahun 2014 pasal 1 tentang bimbingan dan konseling merupakan upaya sistematis, logis, objektif dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru atau konselor (Permendikbud, 2014). Bimbingan dan konseling adalah proses tanggungjawab profesional terlatih dalam membantu individu atau kelompok menggunakan potensi mereka, bertahan untuk menyelesaikan berbagai jenis masalah baik itu pribadi, sosial, akademik, karier maupun kesejahteraan. Tujuan pada layanan bimbingan dan konseling adalah upaya membantu seseorang dalam perkembangan pribadinya ke arah yang lebih maksimal dari segi kuantitas dan kualitas serta pencapaian sasaran yang diinginkan. Sehingga dengan adanya bimbingan dan konseling yang terjadi dapat membawa dampak positif bagi fisik maupun mental. Bimbingan dan konseling membuat seseorang dapat lebih terbuka mengenai apa yang mereka rasakan.

 

Daftar Pustaka

Firmansyah, F., Program, P., Pendidikan, S., & Madrasah, G. (2021). Perkembangan sosial emosional dan kreativitas anak usia dasar. 1(2), 127--140.

Permendikbud. (2014). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Republik Indonesia, 1--45.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun