PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA TENTANG TANAH MELALUI PENYELESAIAN ALTERNATIF
Oleh
Arya Bima Hadi Saputra1, Dr. Aida Azizah, M.Pd.2
e-mail : bima2arya2@gmail.com1, aidaazizah@unissula.ac.id 2
Â
Abstrak
Sengketa tanah yang dimaksudkan dalam tulisan artikel ini adalah sengketa perdata tentang tanah. Solusi dalam penyelesaian sengketa perdata tentang tanah memang relatif sulit terwujud, apabila penyelesaiannya melalui sidang peradilan. Pilihan hukum yang dapat dipilih untuk memperoleh hasil solusi dalam menyelesaikan sengketa perdata tentang tanah adalah melalui penyelesaian altermatif. Dalam tulisan ini akan membahas mengenai peluang penyelesaian sengketa perdata melalui penyelesaian alternatif dan asas-asas perjanjian yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Peluang penyelesaian sengketa perdata tentang tanah didasarkan pada Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagai suatu pilihan hukum (choice of law). Dalam rangka penyelesaian sengketa perdata tentang tanah diselesaikan melalui penyelesaian alternatif, maka penyelesaiannya harus memenuhi asas-asas hukum mengenai perjanjian sebagai prinsip dasarnya.
Kata Kunci: Sengketa tanah, alternatif penyelesaian sengketa
Abstract
The land dispute contained in this article is to defend civil law regarding land. Solutions in resolving land disputes are relatively difficult to realize, the resolution is through a judicial trial. The legal option that can be chosen to obtain a solution in resolving civil settlements regarding land is through alternative settlements. In this article, we will discuss civil settlement opportunities through alternative settlements and the principles of agreements that apply in land settlements. Opportunities for resolving civil disputes regarding land based on the Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law and the Judicial Power Law as a choice of law. In order for civil settlements regarding land to be resolved through alternative settlements, the settlement must comply with the legal principles regarding agreements as the basic principles.
Keywords: Land dispute, alternative dispute resolution