Mohon tunggu...
aryaafriza
aryaafriza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% Untuk Kesejahteraan Masyarakat Serang, Banten

15 Desember 2024   21:46 Diperbarui: 15 Desember 2024   21:45 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5% dan penerapan PPN sebesar 12%, kesejahteraan masyarakat telah berubah secara signifikan, terutama di Kota Serang, Banten.

Kenaikan UMP 6,5%
- Positif: Peningkatan UMP meningkatkan pendapatan pekerja dan daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan dasar seperti pakaian dan makanan.
- Negatif: Menambah biaya bagi pengusaha kecil dan menengah, yang dapat menyebabkan pengurangan tenaga kerja jika biaya operasional meningkat.

Kenaikan PPN 12%
- Penambahan PPN sebesar 12% memiliki efek positif, yaitu meningkatkan pendapatan negara melalui pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat.
- Efek negatif, bagaimanapun, adalah kenaikan harga barang dan jasa, yang membebani orang berpenghasilan rendah, terutama di daerah seperti Serang dengan tingkat ekonomi yang masih berkembang.

Secara keseluruhan, peningkatan UMP meningkatkan daya beli masyarakat; namun, karena kenaikan harga barang dan jasa, penerapan PPN 12% dapat mengurangi manfaatnya. Kebijakan ini berpotensi berdampak lebih besar pada masyarakat berpenghasilan rendah di Serang, Banten, daripada kelompok ekonomi menengah ke atas.

Sumber:
a.Kementerian Ketenagakerjaan RI - Informasi resmi kenaikan UMP: kemnaker.go.id
b.Badan Pusat Statistik (BPS) - Data ekonomi dan kesejahteraan masyarakat: bps.go.id
c.Kementerian Keuangan RI - Kebijakan PPN dan analisis dampak ekonomi: kemenkeu.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun