Mohon tunggu...
MOH ARYA ARFYANSYA
MOH ARYA ARFYANSYA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - senang olahraga

Gabutlah setelah anda melakukan yang ngak enak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPU, Apa Itu Pemilu & Pemilu Umum ?

1 Juni 2022   01:27 Diperbarui: 1 Juni 2022   03:04 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum wr.wb

Kembali lagi teman -- teman bahwasanya saya akan berbagi lagi apa itu, yaitu artikel baru tentang KPU (Komisi Pemilihan Umum) di kota malang pada tanggal 22 / April / 2022.

Pemilu Umum adalah prosedur bagi rakyat dari suatu negara untuk memilih wakil -- wakil dan pemimpinnya serta memberikan kewenangan kepada para wakil atau pemimpin tersebut. Pemungutan suara dalam pemilu adalah dasar utama bagi rakyat untuk menjalankan hak demorasinya.

Pemilu sendiri memiliki beragam manfaat seperti yang diutarakan bahwa pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu merupakan sarana untuk melakukan pergantian pemimpin merupakan sarana bagi pemimpin secara konstitusional, pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, dan pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam politik.

Kata ibu aminah kembali melanjutkan dengan penjabaran asas dan prinsip pemilu, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum , bebas, rahasia jujur, dan adil. Sedangkan prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat 3 Pilar yang menopang terlaksananya pemilu di indonesia. Yakni penyelengara, pesertam pemilih. Pemilu dapat terlaksana jika ada penyelenggara, bisa sukses apabila ada peserta, dan pemilih.

Dalam pilar penyelenggara pemilu trdapat 3 lembaga penyelenggara yang bernaung dalam pilar tersebut diantaranya KPU, Bawaslu, dan DKPP, KPU sendiri secara hierarkis terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU kab / Kota, PPK, PPS, KPPS yang bertugas menyelenggarakan Pemilu. Sedangkan Bawaslu yang tediri dari Bawaslu RI, Provinsi, Kab / Kota, Panwaslucam, PPL, Pengawas TPS bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. DKPP yang berisikan Majelis Tim Pemeriksa (TPD) bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Lebih mengerucut lagi, Ibu aminah menjabarkan pengertian dari KPU itu seniri. KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia (bersifat nasional, tetap, dan mandiri), yakni meliputi pemilihan umum anggota DPR / DPD / DPRD, pemilihan umum prsiden dan wakil president, serta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lebih jauh lagi ibu aminah ini menjelaskan syarat menjadi seorang pemlih, Harus berstatus WNI warga yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya masing -- masing, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, seoran pemilih hanya daftar satu kali.

Pemilu umum atau yang disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anngota DPD, presiden dan wakil presdien, dan untuk memili anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang -- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu adalah arena konflik yang di anggap legal dan sah untuk mencapau kekuasaan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu bertugas memanage konflik. Oleh karena itu sebagai manager konflik, maka penyelenggara pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik.

Sebagaimana penjelasan umum UU pemilu, makna dari kedaulatan berada di tangan rakyat, yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayan seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalnnya pemerintahan.

Oleh karena itu, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politikm membuat undang -- undang, serta meurumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Yaitu :

  • Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
  • Umum:  Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.
  • Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasnya tanpa tekanan.
  • Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, memilih dijamin kerahasiaan.
  • Jujur: Semua pihak yang terkait denga pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
  • Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termatub dalam pasal 4 yaitu:

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu.
  • Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam Pasal 10 undang -- undang Nomor 3 pada Tahun 1999 tentang pemilihan Umum dan Pasal 2 keputusan Prsiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang pembentukan komisi pemilihan umum dan penetapan Organisasi dan tata kerja sekertariat umum komisi pemilihan umum, di jelaskan bahwa untuk melaksanakan pemilihan umum, KPU mempunyai tugas kewenangan yaitu :

  • Merencanakan dan mempriapkan pelaksanaan pemilihan umum
  • Menerima, meneliti dan menetapkan parta -- partai politik yang berhak sebagai peerta pemilihan umum.
  • Membentuk panitia pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum mulai dari tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS.
  • Menetakan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerha pemilihan.
  • Menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan -- bahan serta data hasil pemilihan umum.
  • Memipin tahapan kegiatan pemilihan umum.

Dalam pasal 2 keputusan Presiden Nonmor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf.

  • Tugas dan wewenang lainnya yang di tetapkan dalam undang -- undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum.

Sedangkan dalam pasal 11 Undang -- undang Nomor 3 tahun 1999 tersebut jua di tambahkan, bahwa selian tugas dan kewenangan KPU sebaga di maksud dalam pasal 10, selambat -- selambatnya 3 (tiga) tahun setlah pemilihan umum dilaksanakan, KPU mengevaluisiistem pemilihan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun