Sebagaimana penjelasan umum UU pemilu, makna dari kedaulatan berada di tangan rakyat, yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayan seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalnnya pemerintahan.
Oleh karena itu, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politikm membuat undang -- undang, serta meurumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Yaitu :
- Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
- Umum: Â Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya.
- Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasnya tanpa tekanan.
- Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, memilih dijamin kerahasiaan.
- Jujur: Semua pihak yang terkait denga pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
- Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termatub dalam pasal 4 yaitu:
- Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis.
- Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
- Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
- Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu.
- Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Dalam Pasal 10 undang -- undang Nomor 3 pada Tahun 1999 tentang pemilihan Umum dan Pasal 2 keputusan Prsiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang pembentukan komisi pemilihan umum dan penetapan Organisasi dan tata kerja sekertariat umum komisi pemilihan umum, di jelaskan bahwa untuk melaksanakan pemilihan umum, KPU mempunyai tugas kewenangan yaitu :
- Merencanakan dan mempriapkan pelaksanaan pemilihan umum
- Menerima, meneliti dan menetapkan parta -- partai politik yang berhak sebagai peerta pemilihan umum.
- Membentuk panitia pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum mulai dari tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS.
- Menetakan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerha pemilihan.
- Menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan -- bahan serta data hasil pemilihan umum.
- Memipin tahapan kegiatan pemilihan umum.
Dalam pasal 2 keputusan Presiden Nonmor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf.
- Tugas dan wewenang lainnya yang di tetapkan dalam undang -- undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum.
Sedangkan dalam pasal 11 Undang -- undang Nomor 3 tahun 1999 tersebut jua di tambahkan, bahwa selian tugas dan kewenangan KPU sebaga di maksud dalam pasal 10, selambat -- selambatnya 3 (tiga) tahun setlah pemilihan umum dilaksanakan, KPU mengevaluisiistem pemilihan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H