Assalamualaikum wr.wb
Kembali lagi teman -- teman bahwasanya saya akan berbagi lagi apa itu, yaitu artikel baru tentang KPU (Komisi Pemilihan Umum) di kota malang pada tanggal 22 / April / 2022.
Pemilu Umum adalah prosedur bagi rakyat dari suatu negara untuk memilih wakil -- wakil dan pemimpinnya serta memberikan kewenangan kepada para wakil atau pemimpin tersebut. Pemungutan suara dalam pemilu adalah dasar utama bagi rakyat untuk menjalankan hak demorasinya.
Pemilu sendiri memiliki beragam manfaat seperti yang diutarakan bahwa pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, pemilu merupakan sarana untuk melakukan pergantian pemimpin merupakan sarana bagi pemimpin secara konstitusional, pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, dan pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam politik.
Kata ibu aminah kembali melanjutkan dengan penjabaran asas dan prinsip pemilu, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum , bebas, rahasia jujur, dan adil. Sedangkan prinsip Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat 3 Pilar yang menopang terlaksananya pemilu di indonesia. Yakni penyelengara, pesertam pemilih. Pemilu dapat terlaksana jika ada penyelenggara, bisa sukses apabila ada peserta, dan pemilih.
Dalam pilar penyelenggara pemilu trdapat 3 lembaga penyelenggara yang bernaung dalam pilar tersebut diantaranya KPU, Bawaslu, dan DKPP, KPU sendiri secara hierarkis terdiri dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU kab / Kota, PPK, PPS, KPPS yang bertugas menyelenggarakan Pemilu. Sedangkan Bawaslu yang tediri dari Bawaslu RI, Provinsi, Kab / Kota, Panwaslucam, PPL, Pengawas TPS bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. DKPP yang berisikan Majelis Tim Pemeriksa (TPD) bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Lebih mengerucut lagi, Ibu aminah menjabarkan pengertian dari KPU itu seniri. KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia (bersifat nasional, tetap, dan mandiri), yakni meliputi pemilihan umum anggota DPR / DPD / DPRD, pemilihan umum prsiden dan wakil president, serta pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lebih jauh lagi ibu aminah ini menjelaskan syarat menjadi seorang pemlih, Harus berstatus WNI warga yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih, terdaftar sebagai pemilih di daerahnya masing -- masing, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, seoran pemilih hanya daftar satu kali.
Pemilu umum atau yang disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anngota DPD, presiden dan wakil presdien, dan untuk memili anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang -- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu adalah arena konflik yang di anggap legal dan sah untuk mencapau kekuasaan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu bertugas memanage konflik. Oleh karena itu sebagai manager konflik, maka penyelenggara pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik.