Dana Kapitasi berasal dari iuaran masyarakat,sehingga masyarakatpun berhak meminta pertanggung jawaban penggunaanya, baik secara langsung maupun melalui komite Kesehatan sebagai bagian dari pemantauan social . Berdasarkan catatan kami Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Hukum seiring pelaksanaan JKN yang berjalan setahun, Puskesmas sebagai fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) yang dimiliki oleh Pemerintah Daerahmulai mendapatkan dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan.
Penggunaan dan pengelolaan dana Kapitasi ini di atur dengan Perpres No : 32 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Kesehatan No : 19 Tahun 2014. Tentang penggunaan dana kapitasi JKN( Jaminan Kesehatan Nasional ) untuk pelayanan kesehatan dan dukungan.
Perpres yang dimaksud mengatur pengelolaan dana kapitasi bagi Puskesmas yang belum menerapkan atau berstatus Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ). sedangkan Permenkes mengatur penggunaan dana kapitasi, baik pada puskesmas BLUD maupun non BLUD. Dengan kebijakan ini , akan semakin banyak dana yang akan di kelola ke Puskesmas.
Keinginan kami agar dalam agenda Kunjungan Presiden di Kabupaten Buru-Maluku nanti merupakan suatu kesempatan agar dapat di ketahui secara langsung tentang pengelolaan dan penerapan dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan di Kabupaten Buru ini dalam penerapan kartu Jaminan Kesehatan dimaksud.
Atas hal tersebut kami, Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Hukum menghimbau dan sekaligus mengingatkan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Buru bahwa selama ini Puskesmas telah mendapatkan dana operasional dan dana kegiatan program dari APBD, dana operasional bantuan kesehatan ( BOK ) yang di transfer langsung dari APBN serta DAK Kesehatan . maka sesuai dengan kontruksiUU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public bahwa setiap lembaga yang mendapat kucuran dari APBN / APBD atau sumbangan masyrakat menjadi badan public. Maka informasi public yang ada pada badan public dapat di akses dan dibuka kepada masyrakat . ini dimaksudkan agar pengelolaan dana tersebut haruslah memenuhi kriteriatranparansi, akuntabel dan efektif/tepat guna sasaran.
Misalkan dana kapitasi yang merupakan besaran pembayaran perbulan yang di bayarkan dimuka kepada Puskesmas berdasarkan Jumlah peserta JKN terdaftar. Dan berdasarkan data yang kami himpun dari BPJS Cabang Ambon total peserta JKN yang ada pada 10 FKTP di Kabupaten Buru berjumlah 73.364 dengan total kapitasi rata –rata mencapai Rp. 4000 s/d Rp. 6000 dan untuk tenaga dokter Rp. 8000 sehingga total dana kapitasi BPJS perbulannya mencapai Rp.387.884.000 . ini artinya dalam 13 bulan berjalan terhitung februari 2014 s/d februari 2015 tercatat BPJS mencairkan Rp. 5,4 M untuk 10 FKTP atau Puskesmas di Kabupaten Buru,
Atas data yang kami himpun ini, kami menemukan minimnya sosialisasi, bahkanharus kami katakan tidak ada sama sekali inisiatif sosialisasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru ke desa-desa dimana FKTP merupakan fasilitas pertama yang dapat di manfaatkan oleh masyrakat. Tentunya dengan fasilitas yang memadai sesuai dana Negara yang di peruntukan lewat program BPJS dan Dana Alokasi Khusus Kesehatan.
Tentunya inilah bukti tidak adanya tranparansi peran Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dalam memberikan pengetahuan akan adanya dana yang di peruntukan untuk Jaminan Kesehatan Nasional dimaksud. Dana sebanyak itu mestinya menjadi harapan penuh kepastian akan mutu kualitas serta efektifitas pelayanan kesehatan di puskesmas yang ada, namun berbalik puskesmas yang ada tidak menunjukan hal yang semestinya menjadi kewajiban atas aktifitas kesehatan di Kecamatan hingga desa dan dusun, banyak puskesmas yang tidak sama sekali menunjukan wajah harapan penanganan kesehatan yang di topang anggaran Negara sebagai dukungan materil untuk kinerja pelayanan kesehatan , dimana pelayanan kesehatan yang dulunya bersifat pasif dengan adanya topangan dana dimaksud maka istilah ( menjemput bola ) dengan menurunkan tenaga kesehatan yang ada pada FKTP langsung ke masyrakat adalah sala satu prioritas Program sesuai alokasi dana tersebut
Pemotongan adalah kilah para tenaga kesehatan yang ada di bawah Dinas Kesehatan yang melaksanakan tugas sosialnya, pemotongan itu karena intruksi Dinas, yang mencapai 20 %( ungkap tenaga kesehatan di desa Waelo ) sementara jelas telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No : 19 Tahun 2014. SE MENKES Nomor : 31/1/2014 RI. SE Mendagri No : 900/2280/SJ tentang Juknis Penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan dan di sesuaikan lewat regulasi di daerah bahwa alokasi dana dimaksud ( dana kapitasi JKN di FKTP di manfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ( pasal 1 JUKNIS ) dan di tetapkan sekurang kurangnya 60% dari total penerimaan dana kapitasi JKN( JUKNIS Pasal (3)Sementara Beban Anggaraan Telah JelasMenjadiTanggunganAPBD SesuaiSK Bupati Buru No : 440/208.a Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Kabupaten Buru.
Lantasapa yang dimaksud sebagai pajak/ pemotongan yang di diberlakukan? Inilah masalah yang kami ungkap dan temui dilapangan sehingga rutinitas pelayanan kesehatan di FKTP yang ada di Kab. Buru tak menunjukan kualitas pelayananya, dengan besaran anggaran yang di dapat baik BPJS, BOK JAMPERSAL dll nya sehingga per bulanya setiap FKTP mengelola Rp. 50 Juta s/dRp. 100 juta. Terkesan uang sebanyak itu tak jelas perutukanya. Malahan di sobek demi dan alasan yang tak jelas.
Dari lanjutan hasil investigasi yang kami temui di lapangan misalnya pada FKTP: obat tak lebih dari 1 Kg gabungan dari beberapa jenis obat generik dua buah stethoscope, satu buah tensi lalu ada 1 set minorset, nal hecting dan dua buah tertmometer. Sangat ironi memang kondisi uang berlimpah dari uang Negara tak berbanding lurus dengan niat tulus sesuai program nasional tentang pelayanankesehatan
Ini menandakan bobroknya pengelolaan anggaran Negara yang jelas jelas demi kepentingan rakyat.
( A.R Warhangan ) misalnya, sebagai Ketua Tiem BPJS Dinas Kesehatan yang juga adalah Kepala Seksi Prasarana dan Bantuan Kesehatanyang berhubungan erat dengan administrasi laporanpenyaluran BPJS maupun BOK . yang sempat kami temuimenanggapi santai dan membenarkan bahwa memang ada pemotongan itu….? Kami sangat sayangkan anggaran yang diperuntukan guna promosi kesehatan pada daerah daerah terpencil masi di robek dan dan dilakukan atasnama daerah.
Kami meminta Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru agar Mematuhi instrument Perpres No : 32 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Kesehatan No : 19 Tahun 2014. Tentang penggunaan dana kapitasi JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ) untuk pelayanan kesehatan dan dukungan. Serta SK Bupati Buru.
atas hal tersebut kami meminta dengan hormat kepada Yth, Bapak Fachmi Idris untuk juga dapat melihat persoalan penerapan dana Kapitasi BPJS di Kabupaten Buru di karenakan Maluku-Kabupaten Buru sangat membutuhkan seentuhan pelayanan dimaksud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H