Persoalan pemanfatan pertambangan di pulau buru (anhony) gunung botak, yang kian mendapat perhatian public dan pemerintah, baik pemda buru sendiri bahkan provinsi telah menyita banyak perhatian masyarakat buru khususnya dan maluku umumnya, hal ini di tandai dengan kunjungan pemda provinsi beberapa pekan lalu, menurut keterangan Gubernur Maluku Ir. Said Assegaf dalam kunjungannya di negeri Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely _ Kab. Buru .disela_sela kunjungannya yg di sambut hangat pemangku adat dan Raja  Negeri Petuanan Kaiely  M FUAD WAEL .gubernur maluku menyampaikan maksud kedatangannya sebagai bagian dari keprihatinannya terkait persoalan tambang di dusun anhony yg kian mendapat perhatian media lokal maupun nasional. pasalnya sejak awal penemuan tambang emas sejak akhir 2011 lalu tambang emas gunung botak menyisahkan PR dari berbagai persoalan yg timbul akibat dri pemanfatan tambang yg belum di tata secara baik, sementara dampak yg timbul begitu luas dan melahirkan persoalan lainya. konflik, legalitas kepemilikan lahan , kerusakan lingkungan, bahaya pengolahan dengan menggunkan bahan kimia adalah deretan persoalan yg semestinya menjdi skala prioritas bersama dan sarana lain yg tentu menjadi dasar pemanfatan yakni payung hukum yg lebih konkrit tentunya.
disinilah peluang dan tantangan semua pihak dalam memanfaatkan sumber kekayaan alam yg ada demi kemakmuran bersama sesuai cita cita daerah dan bangsa. bahwa pemerintah daerah ( Bupati Buru ) tentunya harus objektif dalam melihat, menentukan format pengelolaan pemanfatan tambang emas gunung botak dari berbagai sudut pandang strategis tanpa harus mengabaikan kepentingan yg menjadi hak masyarakat.
apa itu hak masyrakat saat ini, ? KETERBUKAAN, KEJUJURAN, TRANSPARANSI Pemerintah Daerah Kab. Buru sebagai penyelenggara pemerintahan dlam menentukan kebijakan strategis hukum pemanfatan tambang emas dan bukan kebijakan politik kelompok yg didahulukan.. wacana pemanfatan ( konsorsium )sebagai sistem teknis pemanfatan tambang emas saat ini adalah ancaman bagi hak masyrakat yg kemudian terabaikan haknya selama ini sebagai akibat dari tertutupnya informasi dan transparansi pemerintah daerah dalam mengakomodir pihak pihak yg semestinya dilibatkan sebagai bagian dari aspek hukum kepemilikan lahan yg menjdi target teknis pelksnaan pemanfatan tambang emas ( konsorsium) di maksud , yakni pihak adat negeri petuanan kaiely sebagai komponen pengakuan hak ulayat, serta pemilik lahan sah menurut hukum dan pranata adat setempat.
bahwa selama ini pihak2 yg terakomodir adalah bagian dari kepentingan kebijakan politik yang di ambil. sebab batang tubuh konsorsium sendiri tak jelas dan kelompok kelompok yg terintegrasi kedalam koperasi2 yg di konsorsium haruslah di proteksi sejauh mana fungsi dan kedudukannya. inilah fakta saat ini bahwa pemerintah daerah kab. buru tidak objektif dan tertutup untuk menentukan arah kebijakan dalam sistem pemanfatan tambang emas yg katanya demi kemaslahatan bersama.
tegasnya himbauan kami SOLIDARITAS MAHASISWA PEMERHATI HUKUM agar pemerintah daerah kabupaten buru harus kembali kepada kondisi objektif yg ada sesuai dengan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah . dalam menjawab persoalan yg lahir akibat dari pemanfatan tambang emas yg ilegal, dan juga lebih mengakomodir pihak pihak yang semestinya mendapatkan haknya ( Pihak PERTAMA) sebagai wujud keutuhan pranata adat istiadat yg terus dilestarikan keberadaannya di pulau buru. yg tentunya juga sah secara hukum.
lebih lanjut langkah yg mesti di ambil saat ini lewat kebijakan strategis pemda buru , adalah mengedepankan tranparansi dn sosialisasi telah sejauh mana format dan sistem konsorsium yang akan menjadi sistem teknis prioritas pemda buru dalam pemanfatan tambang emas di dusun anhony ( gunung botak) kab. buru itu, telah dirumuskan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat, dalam menterjemahkan niat baik pemda provinsi lewat, kunjungan Gubernur Maluku beberapa pekan lalu.
bahwa dukungan yg di berikan pihak pemerintah provinsi adalah dukungan yg terpisah dari kepentingan pemerintah daerah kabupaten buru terkait wacana konsorsium serta tahapan tahapannya , yg hingga saat ini msi belum memiliki kekejelasan kesiapannya, namun baru sekedar wacana yg di sertakan juga oleh beberapa aktifitas pendukung misalnya, peningkatan kualitas pelaksanaanya telah tampak, mulai dari relokasi tempat pengolahan seluas -+ 5 Ha telah siap berlokasi di, Desa Kubalahin, dusun wabloi, dan juga adanya rencana tahapan pasca tambang dengan menormalisasi kali anhony, dengan cara mengangkat sendimen material kali sepanjang 5 Km . sehingga perlu adanya keterbukaan sosialisasi format konsorsium sebagaimana himbauan kami di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H