Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Aktivis Mahasiswa Bersuara: Menjaga Integritas Penyelenggaraan Pilkada 2024

29 Mei 2024   20:57 Diperbarui: 29 Mei 2024   21:09 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat telah mengetahui dalam beberapa bulan kedepan akan diadakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun pada 27 November 2024 yang digelar serentak se Indonesia.

Ahmad Safuwan, aktivis mahasiswa dan kader aktif Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat menyatakan bahwa saat ini mulai terbentuk Badan Ad Hoc atau panitia khusus yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pilkada baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Ad Hoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Dengan berjalannya pembentukan badan Ad Hoc yang transparan saya sangat mengapresiasi KPU khususnya di Kabupaten Demak yang telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Safuwan.

Safuwan menyatakan gagasannya, bahwa harapan kedepannya bukan hanya PPK, PPS terpilih juga harus menjaga netralitas dan kode etik pada saat pelaksanaan Pilkada. Namun lebih penting lagi bagi para Komisioner tingkat Kabupaten/Kota. Mereka harus menjaga, membentengi sekaligus memberikan contoh perilaku citra penyelenggara sebagai bentuk cinta pada marwah lembaga. Karena hal ini mampu menggerakkan roda dari hulu ke hilir sebagai penyelenggaraan keutuhan demokrasi pada Pilkada 2024 mendatang.

"Untuk membantu pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara(TPS), Badan Ad Hoc adalah yang memiliki karakter kemandirian, jujur, berkepastian hukum, proporsional serta profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya seperti yang diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 25," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun