Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Direktur Pidana Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates Ajukan Permohonan Informasi

24 Juni 2023   05:49 Diperbarui: 24 Juni 2023   06:00 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 385 KUHP menyebutkan terkait penyerobotan tanah dan hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Terkait hal tersebut Fatmah S. Sy., M.H menyampaikan "Kami akan gelar dulu hasil investigasi dalam tim. Upaya hukum pasti kami upayakan semaksimalkan mungkin. Sebagaimana kontrak yang disepakati dengan klien, sejauh ini pemerintah Desa Malasan sangat kooperatif dengan pihak kami. Meski sangat disayangkan dari pihak Desa Malasan menolak secara halus untuk mengeluarkan salinan yang ditandatangani dan di stempel dengan keterangan menunggu kedua pihak yang bersengketa untuk bertemu terlebih dahulu".

Klien Fatmah Isroil adalah ahli waris golongan ab intestato seperti dalam pasal 832 KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 KHI.

Pihak penguasa tanah secara hukum terhalang mewarisi karena keberadaan klien Fatmah karena pihak penguasa tanah adalah cucu dari anak tiri pewaris.

Penulis: M. Nasrullah S.H

Editor: Fatmah, S.Sy., M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun