Dalam Pasal 385 KUHP menyebutkan terkait penyerobotan tanah dan hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.
Terkait hal tersebut Fatmah S. Sy., M.H menyampaikan "Kami akan gelar dulu hasil investigasi dalam tim. Upaya hukum pasti kami upayakan semaksimalkan mungkin. Sebagaimana kontrak yang disepakati dengan klien, sejauh ini pemerintah Desa Malasan sangat kooperatif dengan pihak kami. Meski sangat disayangkan dari pihak Desa Malasan menolak secara halus untuk mengeluarkan salinan yang ditandatangani dan di stempel dengan keterangan menunggu kedua pihak yang bersengketa untuk bertemu terlebih dahulu".
Klien Fatmah Isroil adalah ahli waris golongan ab intestato seperti dalam pasal 832 KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 KHI.
Pihak penguasa tanah secara hukum terhalang mewarisi karena keberadaan klien Fatmah karena pihak penguasa tanah adalah cucu dari anak tiri pewaris.
Penulis: M. Nasrullah S.H
Editor: Fatmah, S.Sy., M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H