Mohon tunggu...
Arwina
Arwina Mohon Tunggu... Pengacara - Paralegals and Legal Consultant

Certified Paralegals on Indonesian Sharia Advocates Associations

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fatmah Isroil Associates Dampingi Klien Mediasi Dihadapan Pemdes Kedung Lumpang Mojoagung

21 Juni 2023   23:46 Diperbarui: 22 Juni 2023   01:13 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi DPC APSI Kediri: Tim Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates dan Pemerintah Desa Kedung Lumpang

Kemudian Fatmah mengungkapkan "Apabila pihak desa hendak menjadi penengah/mediator dalam hal ini, tolong berikan bukti secara tertulis bahwa kedua belah pihak memberi wewenang dan sepakat menunjuk pihak pemerintah desa sebagai mediator dalam perkara ini", tegasnya.

"Apabila pihak pemerintah desa hendak menjadi mediator/penengah maka seyogyanya tidak ada bahasa-bahasa yang digunakan oleh pemerintah desa yang mengarah pada menyudutkan salah satu pihak, terlepas itu klien saya ataupun bukan", tambah Fatmah setelah mendengar pernyataan dari Kepala Desa Kedung Lumpang yang menolak memanggil pihak pengadu dengan alasan pihak pengadu sedang sibuk.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk di atur kembali penjadwalan mediasi selanjutnya oleh pemerintah Desa Kedung lumping. "Kami selaku pihak pemerintah Desa akan memanggil semua yang bermasalah dengan klien Fatmah Associates untuk dikumpulkan disini semua, dihadapan pemerintah desa untuk bermusyawarah, semua pihak yang bersangkutan", ungkap Agus Susilo selaku Babinsa Desa Kedung Lumpang, yang turut melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap klien Fatmah Associates.

Pihak kuasa hukum Fatmah Associates bersedia memenuhi undangan tersebut apabila dilakukan secara tertulis dengan point tujuan permasalahan yang ingin diselesaikan per item/perorangan dari beberapa pihak yang telah disebutkan oleh pihak Pemerintah Desa Kedung Lumpang. Karena Fatmah Associates yakin bahwa kliennya tidak ada sangkut paut terkait hal tersebut.

"Kami tunggu undangan tertulisnya, silahkan menunjukkan bukti kepada saya maka saya akan mengambil tindakan sebagai bentuk solusi atas permasalahan tersebut. Tetapi jika tidak ada bukti maka kami anggap hal itu sebagai fitnah. Kami sudah siap jika anda menempuh pembuktian di pengadilan perdata", demikian Fatmah menegaskan dalam pertemuan mediasi tersebut.

Bahwa penyangkalan yang dilakukan oleh pihak pengadu terhadap fakta adanya kerjasama bisnis justru mengarahkan pada fakta praktik bank gelap yang dilakukan pengadu sebagaimana berdasarkan KUHP Pasal 1320 bahwa perjanjian dinyatakan sah secara hukum apabila memenuhi unsur kesepakatan kepada kedua belah pihak, maka dapat kami sampaikan bahwa praktik rentenir yang dilakukan pihak pengadu secara hukum tidak memenuhi unsur kesepakatan dalam sebuah perjanjian karena dilakukan oleh sepihak (dari pihak rentenir saja).

Berdasarkan KUHP Pasal 335 Ayat 1 bahwa tindakan menagih hutang dengan kekerasan merupakan perbuatan tidak menyenangkan karena disertai dengan pemaksaan, kekerasan, hingga penekanan (hinaan, cacian kepada klien kami).

Hal ini diancam dengan pidana paling lama 1 tahun penjara “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Bahwa tindakan menghimpun/mengumpulkan dana masyarakat berbentuk simpanan, kemudian meminjamkan/melakukan aktivitas keuangan tanpa disertai pimpinan Bank Indonesia merupakan praktik Bank Gelap.

Hal ini dikenai sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp200,000,000,000,00.(srgl)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun