Fatmah, S.Sy., M.H CM Pimpinan Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates Sekaligus Ketua Umum DPC APSI Kediri Mendampingi Klien Dalam Upaya Mediasi Dihadapan Kepala Pemerintahan Desa Kedung Lumpang Mojoagung Jombang
Upaya mediasi ini berawal dari adanya sengketa wanprestasi yang mana klien dari Fatmah mengalami kendala dalam pemenuhan hutang pada investasi bisnis dan mengalami inflasi. Yaitu usaha bisnis bersama yang mengalami kerugian/inflasi/ bangkrut sebagai akibat atau dampak masa pandemi covid-19.
Namun bentuk kerjasama yang tidak tertuang dalam perjanjian/kesepakatan ini sangat lemah kekuatannya di mata hukum untuk dapat ditarik sebagai bentuk wanprestasi kerjasama karena beberapa pihak mangkir dari kewajiban menanggung bersama atas kebangkrutan tersebut dan justru mengklaim hal tersebut sebagai piutang.
Maka secara perdata, hal tersebut harus dibuktikan agar di ketahui secara jelas apakah hal tersebut sebagai bentuk wanprestasi atau sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Beberapa pihak yang terkait dalam bisnis tersebut yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan dalilnya dihadapan majelis sidang perdata di pengadilan.
Pihak pemerintah Desa Kedung Lumpang bertindak sebagai mediator yang ditunjuk oleh salah satu pihak berupaya hendak membantu melakukan upaya pendampingan/ advokasi kepada warga yang mengadu. Kemudian meminta untuk diselesaikan permasalahan tersebut dengan upaya hukum alternative dispute resolution (alternatif penyelesaian sengketa) perdata diluar pengadilan.
Pihak klien dan Fatmah sangat sepakat terkait hal tersebut dan memenuhi panggilan dari pihak pemerintah desa. Pada hari yang telah ditentukan oleh pihak Desa Kedung Lumpang tersebut, Fatmah S.Sy., M.H mendampingi klien bersama staff Kantor Hukum Fatmah Isroil Associates.
Pihak Desa Kedung Lumpang diwakili oleh Bapak Juprianto Kepala Desa dan Bapak Agus Susilo Babinsa Desa Kedung Lumpang akan tetapi pihak pengadu tidak hadir dalam majelis mediasi tersebut. Sejalan dengan hal tersebut Fatmah selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Pemerintah Desa untuk dapat menilai permasalahan dengan objektif dan tidak berat sebelah pihak. Kemudian memeriksa setiap pengaduan dengan seksama berdasarkan bukti-bukti nyata berdasarkan fakta bukan sekedar asumsi dan prasangka semata.
Pemerintah Desa Kedung Lumpang Seharusnya Tidak Menyudutkan Salah Satu Warganya
Dalam mediasi sepihak tersebut terdapat beberapa hal yang disayangkan oleh tim Kantor Hukum Fatmah Isroil & Associates yaitu adanya redaksi dari pihak pemerintah Desa Kedung Lumpang yang menyudutkan pihak klien Fatmah.