Mohon tunggu...
Arvina Bella Puspita
Arvina Bella Puspita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa Keperawatan UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penerapan Aplikasi Satgas PPKS dengan Metode Virtual dalam Mengatasi dan Mengawasi Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Lingkungan Kampus

25 September 2024   09:10 Diperbarui: 25 September 2024   09:18 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual merupakan masalah serius yang melibatkan perilaku seksual sepihak yang tidak diharapkan oleh korbannya, yang mengakibatkan perasaan negatif seperti marah, benci, malu,  tersinggung  dan  sebagainya.  Pelecehan  seksual  juga  dapat  diartikan  sebagai  perilaku yang  merendahkan  atau  menghina  seseorang  berdasarkan  jenis  kelaminnya (Taufik  dan Elfiandri,  2021).  Pelecehan  seksual  tidak  hanya  mencakup  aktivitas  seksual,  tetapi  juga pernyataan  tentang  seksualitas  seseorang  yang  dilakukan  di  bawah  paksaan,  intimidasi, penahanan,  ancaman,  tekanan  psikologis,  atau  penyalahgunaan  kekuasaan  (Merry  dan  Asep, 2022). 

Secara  umum  dapat  disimpulkan  bahwa  pelecehan  seksual  merupakan  suatu  perbuatan  yang dilakukan  oleh  pelaku  dengan  sengaja  baik  berupa  kekerasan  fisik  maupun  non  fisik, kekerasan  verbal  atau  non  verbal  yang  ditujukan  kepada  seksualitas  korban  dan  berdampak negatif  bagi  korban,  serta  ada  unsur  penting  yang  dapat  menunjukkan  bahwa  hal  tersebut sudah  termasuk  salah  satu  bentuk  pelecehan  seksual  yaitu  adanya  rasa  tidak  rela  atau penolakan dari korban (Nabila dan Mutiara, 2023). Sementara itu, dari sudut pandang agama pelecehan seksual dapat terjadi karena pelaku kekerasan sosial tidak memiliki kualitas religius yang baik (Rendika, 2022).

Menurut penelitian Kemendikbud Ristek tahun 2020, 77% dosen menyatakan bahwa pelecehan seksual pernah terjadi di 79 perguruan tinggi di 29 kota (Apriani, A. R, 2022) (Marfu'ah, U., & Rofi'ah, S. 2021). Apabila tindakan amoral dilakukan oleh pihak di dalam lembaga atau civitas akademika etika dan moral universitas dan anggotanya harus segera diperbaiki dan dievaluasi. Ada berbagai bentuk pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia, terutama di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari catcalling hingga pemerkosaan. Salah satu bentuk yang sering terjadi adalah catcalling, di mana sistem hukum Indonesia secara umum cenderung menolak untuk mengakui bahwa pelecehan seksual di jalanan adalah masalah yang nyata. 

Oleh karena itu, upaya pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai dengan ketentuan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, merupakan langkah penting untuk memperkuat peran Satuan Tugas PPKS sebagai entitas yang membantu dan menangani insiden pelecehan dan kekerasan seksual di kalangan civitas akademika, termasuk kekerasan fisik. 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) adalah unit yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berdasarkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021. Unit ini bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan serta pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, termasuk pelecehan verbal dan nonverbal. Pentingnya penerapan serta pembentukan Satgas PPKS dikarenakan dampak yang akan dialami korban pelecehan seksual sangatlah berbahaya baik untuk kesehatan jasmani maupun kondisi mental korban. Kemendikbud Ristek telah berhasil membentuk Satgas PPKS secara menyeluruh di universitas-universitas yang ada di Indonesia guna membantu pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual di lingkungan akademis.

Dalam menindaklanjuti tindak pelecehan seksual diperlukan strategi komunikasi yang sesuai sehingga tujuan pengurangan dan penanganan tindakan tersebut dapat berkurang bahkan hilang. Seperti yang diketahui, pelecehan dan kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku yang memiliki unsur seksual dan dilakukan tanpa persetujuan oleh pihak yang menjadi sasaran. Baik laki-laki maupun perempuan bisa menjadi korban pelecehan, terutama di tempat umum, meskipun seringkali perilaku tersebut dianggap sebagai bercanda. Dampaknya sangat signifikan dan merugikan bagi korban serta lingkungannya (Kinasih & Antropologi, 2021). 

Pelecehan seksual, baik secara verbal maupun nonverbal, masih kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Korban tindakan amoral ini tidak hanya terbatas pada mahasiswa, melainkan juga mencakup tenaga pengajar, dosen, dan bahkan pejabat atau anggota universitas (Nurbayani, S., & Wahyuni, S., 2023), menyebabkan dampak psikologis pada korban.

Berdasarkan hal tersebut penulis akan mengkaji bagaimana penerapan aplikasi satgas ppks dengan metode virtual dalam mengatasi dan mengawasi kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Hal ini guna mencapai tujuan untuk mengetahui, memahami, dan mengkaji penyebab terjadinya korban pelecehan seksual. Serta untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis perlindungan hukum yang bagi korban pelecehan seksual dengan cara virtual atau dengan penggunaan aplikasi yang memudahkan pasien dalam menceritakan hal yang alaminya.

Menurut Winarsunu (2008), pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Aktifitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku,kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.

Menurut Collier (1998), pengertian pelecehan seksual disini merupakan segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut, dan pelecehan seksual yang dapat terjadi atau dialami oleh semua perempuan. Sedangkan menurut Rubenstein (dalam Collier,1998) pelecehan seksual sebagai sifat perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tindakan yang didasarkan pada seks yang menyinggung penerima.

Dari beberapa definisi pelecehan seksual diatas dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual adalah perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun