tergesa-gesa dan boros;
4. Seorang wali yang cukup atau bahkan kaya harta tidak diperkenankan memakan harta
tersebut karena sama halnya dengan memakan bangkai dan darah;
5. Seorang wali yang fakir diperbolehkan memakan harta anak yatim dengan syarat sesuai
dengan kadar upah jerih payahnya dalam mengurus anak yatim tersebut;
6. Seoarng wali fakir yang memakan harta anak yatim lalu ia menjadi kaya, maka tidak
perlu membayar harta anak yatim tersebut di kemudian hari;
Creator : Arvi Faura Benyamin
Advisor : Dr. Hamidullah Mahmud, Lc, M. A
Higher Education : UIN Syari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H