Mohon tunggu...
ARVI AMARTYA BRACILLA
ARVI AMARTYA BRACILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - pembelajaran

Mahasiswi S1 Reguler - Dosen Prof.Dr.Apollo M.Si.Ak - Arvi Amartya Bracilla - NIM 43220010165 - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K9__(CPMK 3) Tema: Definisi Expense, Pengakuan dan Pengukuran, Matching and Cost, PSAK 26, Biaya Pinjaman

30 April 2022   12:41 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:22 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PSAK 26, BIAYA PINJAMAN

Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset kualifikasian adalah bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban. Pengecualian, Tidak diterapkan untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari:

  • aset kualifikasian yang diukur pada nilai wajar, misalnya aset biolojik; atau
  • persediaan yang dipabrikasi atau diproduksi dalam jumlah banyak yang berulang (repetitive basis).

SUMBER: 

https://www.hashmicro.com/id/blog/pengertian-beban-dan-biaya-dalam-akuntansi/

http://shantycr7.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-pengakuan-biayabeban.html

Dwi Martani. Biaya Pinjaman (PSAK 26 -- IAS 23). Departemen Akuntansi : FE-UI.

Kresna. 2020. Hubungan Cost dan Expense (skripsi dan tesis). Media Online : ( https://konsultasiskripsi.com/2020/03/01/hubungan-cost-dan-expense-skripsi-dan-tesis/ )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun