Beban-beabn yang ada secara langsung maupun ada secara tidak langsung yang berhubungan dengan suatu aktivitas usaha pokok yang ada di perusahaan.
Ada beberapa golongan beban usaha, yaitu :
- HPP (Harga Pokok Penjualan) : harga pokok atau harga yang di bandrol untuk barang yang akan dijual selama dalam periode akuntansi.
- Beban penjualan : beban yang berhubungan dengan suatu usaha memperoleh pendapatan dari si pembeli dan usaha dalam melayani pelanggan.
- Dan beban administrasi.
2) Beban yang terdapat diluar usaha
Beban itu sendiri keluar atau timbul akibat adanya aktivitas yang ada atau yang dilakukan di luar usaha pokok perusahaan.
PENGAKUAN BIAYA / BEBAN
 Pada dasarnya, ada dua posisi penting dalam biaya. Dengan kata lain, sebagai aset (kemungkinan kinerja) dan sebagai beban pendapatan (biaya). Proses alokasi biaya pada dasarnya merupakan proses pemisahan biaya. Oleh karena itu, agar informasi yang dihasilkan akurat, bagian biaya yang dianggap sebagai biaya pada periode berjalan dan bagian biaya yang dianggap sebagai aset (diakui sebagai beban pada periode mendatang) adalah jelas. diperlukan. Hal ini didefinisikan. Ada dua masalah yang terkait dengan pemisahan biaya ini.
 1, Kriteria yang digunakan untuk menentukan biaya spesifik yang  dibebankan ke pendapatan untuk periode tersebut.
2. Kriteria yang digunakan untuk menentukan bahwa biaya tertentu telah ditangguhkan.
Dari penjelasan di atas, sesuai dengan konsep matching, secara umum dapat dikatakan bahwa realisasi biaya pada dasarnya sejalan dengan realisasi pendapatan. Ketika pengakuan pendapatan ditangguhkan, begitu juga beban. Untuk mengatasi berbagai ketidaksepakatan tentang pengakuan biaya, otoritas yang berwenang biasanya  mengeluarkan aturan khusus untuk pengakuan biaya. IAI (1994), misalnya, dalam Konsep Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan menyatakan :
"Beban diakui dalam laporan rugi laba kalau penurunan manfaat ekonomi masa datang yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau kenaikan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal".(paragrap 94)."
PENGUKURAN BIAYA / BEBAN