Mohon tunggu...
Pendidikan

Maqashid Syariah sebagai Paradigma Dasar Halal dan Haram

24 Februari 2019   14:42 Diperbarui: 24 Februari 2019   15:24 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap makhluk diciptakan oleh Allah SWT sesuai dengan tugasnya masing-masing, begitupun manusia. Sudah merupakan fitrah setiap manusia yang diciptakan Allah untuk bersifat hanif yaitu selalu cenderung kepada kebenaran, merupakan sifat alamiah seorang manusia untuk lebih memilih kepada yang benar dan menjauhi yang salah. Apabila dikaitkan dengan agama pilihan antara benar dan salah bisa juga diartikan dengan halal dan haram. Halal  bisa diartikan sebagai benar dan haram sendiri bisa diartikan sebagai salah. Islam diturunkan ke muka bumi dengan tujuan untuk menyempurnakan  ajaran tauhid sebelumnya, penetapan konsep halal dan haram sangat jelas dan ditegaskan dalam Islam sebagaimana yang terdapat didalam Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah Saw.

Perkara halal dan haram sendiri sepertinya sudah menjadi bahasan setiap manusia dalam kehidupannya sehari-hari, karena apapun tindakan yang dilakukan oleh manusia tentunya tidak akan terlepas kepada sesuatu yang halal dan haram, namum pada era sekarang ini mungkin masyarakat sudah lebih memerhatikan boleh atau tidaknya sesuatu tersebut dilakukan yang bisa diartikan bahwa manusia dimasa sekarang ini sudah semakin sadar antara halal dan haram itu sendiri dan tentunya dengan memperhatikan dari segi manfaatnya.

Halal merupakan sebuah kata dari Bahasa Arab yang menurut Yusuf Al-Qaradawi dapat diartikan dari segi istilah adalah perkara yang diharuskan (diperbolehkan) yang terlepas daripadanya sebarang ikatan ancaman dari melakukannya, dan Syari' (Allah) memberi keizinan untuk melakukannya. Sedangkan kata Haram juga berasal dari Bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai perkara yang telah dilarang oleh Syari' (Allah) daripada melakukakannya dengan larangan yang keras, yaitu bahwa siapa yang melanggar lrangan tersebut akan membawa kepada siksaan Allah SWT diakhirat, juga adakalanya mendapat hukuman syariat didunia.

Berbicara mengenai halal dan haram tentunya terdapat hukum padanya, ketika mengatakan sebuah hukum pastilah ada sebuah landasan untuk menentukan sebuah hukum tersebut. Sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan hadist Rasulullah Saw, sedangkan yang menjadi landasa penetapan hukum islam adalah Maqashid al-Syariah. Secara bahasa Maqashid Syariah berasal dari dua kata. Maqashid adalah bentuk jamak dari Maqsud yang  berarti kesengajaan atau tujuan. Sedangkan Syariah menurut bahasa adalah jalan menuju sumber air, yang dapat diartikan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Menurut asy-Syatibi, Maqashid Syariah merupakan tujuan syariah yang lebih memperhatikan kepentingan umum. Menurut istilah, Maqashid Syariah adalah kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum. Jadi, Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai  dari suatu penetapan hukum.

Imam asy-Syatibi berpendapat bahwa tujuan utama dari Maqashid Syariah adalah untuk menjaga dan memperjuangkan tiga kategori hukum diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Darurriyat yang secara bahasa dapat diartikan sebagai kebutuhan yang mendesak atau darurat. Ada lima hal yang perlu diperhatikan yang kepentingannya harus selalu dijaga dan dilindungi yaitu Agama (al-Din), jiwa atau nyawa (al-Nafs), akal pikiran (al-'Aql), kehormatan dan garis keturunan (al-'Ird), serta harta benda (al-Mal). Setiap manusia hendaknya menjaga dan melindunginya karena kelima hal tersebut karena merupakan hal paling urgent baik di dunia maupun di akhirat.

2) Hajiyyat, secara bahasa berarti kebutuhan-kebuthan sekunder. Apabila kebutuhan ini tidak terwujud tidak akan mengancam keselamatan, namun akan mengalami kesulitan.

3) Tahsaniyyat, secara bahasa berarti hal-hal penyempurna, merupakan sebagai kebutuhan pelengkap saja. Apabila tidak terpenuhi tidak akan mengancam keselamatan ataupun mengalami kesulitan.

Jadi dapat ditarik benang merah bahwa tujuan Allah membuat dan menetapkan hukum yakni untuk melindungi kemaslahatan umat manusia secara duniawi maupun secara agama dengan tujuan agar orang-orang yang beriman dapat mengenali hukum Allah supaya umat Islam mematuhi peraturan atau hukum islam secara menyeluruh dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi menjauhi larangan-Nya. Adapun yang melanggar atas ketetapan hukum Allah tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan jenis pelanggarannya tersebut baik di dunia maupun balasan di akhirat kelak.

Sumber :

Al-Qaradawi (1980). Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Beirut : al-Maktab al-Islami. h. 15.

Ibn Mansur al-Afriqi, Lisan al-'Arab (Dar al-sadr: Beirut, t.th.), h.175

Al-Qardawi, Yusuf. Fiqih Maqashid Syariah. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar. 2007.

Ahmad ar-Raysuni, Nadzariyat al-Maqashid 'inda al-Imam asy-Syathibi (Beirut: International Islamic Publishing House, 1995.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun