> Ki Bagus Hadikusumo,Â
> Kasman Singadimedja,Â
> dan Kahar Muzakkir.
Darul Ahdi wa al-Syahadah merupakan keputusan Muktamar ke-47 yang diselenggarakan pada 18-22 Syawal 1436 Hijriyah atau bertepatan pada tanggal 3-7 Agustus 2015 di Makassar.
Konsep Darul Ahdi Wa Syahadah ini sesungguhnya menegaskan komitmen keislaman dan keindonesiaan yang dipahami Muhammadiyah.Â
Pancasila sebagai Darul Ahdi berarti negeri yang bersepakat pada kemasalahatan. Artinya Darul Ahdi juga dapat dimaknai sebagai Darussalam yang berarti negeri yang penuh dengan kedamaian.Â
Sedangkan Pancasila sebagai Wa Syahadah berarti negeri kesaksian dan pembuktian bahwa umat harus berperan aktif dalam pemahaman, penghayatan, dan laku hidup sehari-hari.Â
Dalam arti luas, Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah bermakna bahwa setiap kelompok harus berlomba-lomba meraih kemajuan dan keunggulan berdasarkan etika sportifitas.
Menurut Hasnan Bachtiar, penekanan Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah memiliki tujuan untuk memberikan pedoman bagi para aktivis, kader, dan simpatisan Muhammadiyah mengenai hubungan negara dan persyarikatan. Selain itu, kata Hasnan, sebagai fondasi pertahanan ideologis, alat harmonisasi politik, dan manifestasi intelektual dan politik yang menekankan pentingnya nasionalisme kebangsaan.
Sedangkan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, berangkat dari tiga latar belakang utama:
 (1) adanya golongan—terutama masyarakat muslim yang masih mempersoalkan relasi antara Islam dengan negara yang berdasarkan Pancasila;Â
(2) adanya realitas bahwa sebagai bangsa ini secara ideologis belum merumuskan dengan sangat eksplisit dan membuat satu penjelasan akademik mengenai negara Pancasila itu;