Tindakan nyata untuk mengatasi penebangan hutan liar mencakup peningkata patrol hutan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, serta pengembangan kebijakan yang mendukung pelestarian hutan. Kita perlu melibatkan masyarakat local dalam membentuk program reboisasi dan edukasi lingkungan sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian hutan.
Adapun beberapa langkah yang perlu kita ambil yaitu.
Langkah-langkah krusial harus diambil untuk mengatasi permasalahan penebangan hutan liar ini. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas Seperti yang telah ditetapkan pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Serta pendorongan untuk praktik kehutanan berkelanjutan perlu menjadi fokus utama. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat melindungi hutan sebagai aset berharga yang tidak hanya vital bagi ekosistem global, tetapi juga bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H