Operasi perbankan di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia, bank sentral Indonesia. Secara umum tujuan Bank Indonesia adalah mempertahankan rupiah, dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan ini:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Menjaga dan memelihara sistem pembayaran.
- Standarisasi dan pengawasan bisnis perbankan.
Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 5/8 / PBI / 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank, telah dilakukan pengawasan terhadap ketentuan yang terkait dengan Manajemen Risiko Bank, yang mewajibkan bank untuk mengelola risiko bank melalui kegiatan sebagai berikut:
- Identifikasi risiko.
- Ukur risiko.
- Pantau risiko.
- Pengendalian risiko.
Dalam mengelola risiko secara terintegrasi dan sistematis, bank dituntut untuk membentuk struktur manajemen yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk mengelola 4 jenis risiko berikut:
- Risiko pasar. Risiko ini terjadi karena harga pasar bergerak ke arah yang tidak menguntungkan atau merugikan.
- Risiko kredit. Risiko ini terjadi karena counterparty telah mengalami pelanggaran kontrak atau dapat dikatakan tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
- Risiko operasional. Risiko ini terjadi karena kegagalan proses internal, defisiensi, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan masalah eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
- Risiko likuiditas. Risiko ini terjadi karena bank tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Untuk bank yang lebih besar dan kompleks, bank juga wajib mengelola risiko:
- Risiko hukum. Diantara resiko tersebut, resiko yang timbul dari litigasi atau litigasi.
- Risiko reputasi. Diantara risiko tersebut adalah risiko yang timbul akibat publisitas dan pandangan negatif terhadap operasional bank.
- Risiko strategis. Risiko ini muncul karena implementasi strategi yang buruk, pengambilan keputusan yang buruk, dan kurangnya respons terhadap perubahan eksternal.
- Risiko kepatuhan. Risiko jenis ini, risiko timbul akibat kegagalan bank dalam mematuhi hukum, peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H