Mohon tunggu...
Arum Butler
Arum Butler Mohon Tunggu... Administrasi - Just me.....

The Wallflower and The Wildflower Alumni Danone Blogger Academy Batch 1 Tahun 2017 www.arumsukapto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perspektif: Arah Kebijakan PPDB Sistem Zonasi

13 Agustus 2018   22:30 Diperbarui: 17 Agustus 2018   21:34 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan Peserta Didik Baru atau lebih dikenal dengan PPDB pada tahun 2018/2019 menyita perhatian publik karena banyak yang belum mengerti sistem yang baru diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) sejak tahun 2016 yaitu sistem zonasi.

Untuk mengenalkan sistem zonasi PPDB, Kompasiana dan Kemendikbud mengadakan acara Perspektif dengan tema "Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan Indonesia" yang berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2018 di Gedung Ki Hadjar Dewantara Komplek Kemendikbud, Jakarta Selatan.  Awalnya acara ini akan dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Muhadjir Effendy namun karena ada panggilan tugas penting untuk menghadap Presiden sehingga diwakilkan oleh Bapak Dr. Ir. Ari Santoso, DEA selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi

PPDB sistem zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas guna meningkatkan pendidikan di Indonesia dan membawa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas berkarakter yang diatur berdasarkan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggantikan Permendikbud No. 17 tahun 2017.  

Saat penyelenggaraan PPDB oleh sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Dengan adanya PPDB sistem zonasi diharapkan bisa menjamin pemerataan akses pendidikan, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan karena setiap anak memiliki hak yang sama mendapatkan pendidikan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan"

Bapak Ari menjelaskan bahwa banyak kasus anak dari keluarga tidak mampu tidak bisa mendapatkan pendidikan bukan dikarenakan sekolah gratis, namun karena kesulitan akses ke sekolah memiliki jarak yang jauh dan harus ditempuh menggunakan transportasi umum yang mahal sehingga menyebabkan putus sekolah.  Oleh karena itu, sistem zonasi akan mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.

Arah kebijakan PPDB sistem zonasi (gambari milik sosmed Kemendikbud)
Arah kebijakan PPDB sistem zonasi (gambari milik sosmed Kemendikbud)
Heterogenitas peserta didik mendorong kreativitas pendidik

Arah kebijakan PPDB sistem zonasi akan mendorong kreativitas pendidik dalam kelas heterogen dan menghilangkan "kasta" sekolah.  Dengan adanya sistem zonasi yang memiliki peserta didik yang heterogen akan menghasilkan sekolah yang berimbang dan tidak ada lagi istilah sekolah favorit. PPDB sistem zonasi tidak lagi bertumpu pada nilai akademik/prestasi anak supaya diterima sekolah tertentu namun lebih dipentingkan pada aksesnya.  Heterogenitas anak siswa di sekolah pasti jauh lebih banyak, sehingga anak bisa belajar hidup dengan heterogen.  Kelas yang heterogen ini akan mendorong guru untuk lebih kreatif dalam mengajar dengan memiliki peserta didik yang heterogen, siap tidak siap guru dituntut untuk meningkatkan kreativitas mengajar guru anak yang heterogen.

Akses lingkungan sekolah yang lebih dekat dengan peserta didik menjadikan tanggung jawab pendidikan tidak hanya dipegang oleh guru, namun orang tua dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan anak.  Ada konsep tiga central pendidikan yang diajarkan oleh Ki Hadjar Dewantara yang harus diterapkan pada pendidikan anak yaitu pendidikan masyarakat, pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga. 

Sistem pendidikan yang sebelumnya, sekolah yang memiliki eklusivitas biasanya dididik oleh guru yang berkualitas, sayangnya terkumpulnya guru yang berkualitas ini efek dari sistem pendidikan yang tidak menganut sistem zonasi.  Peserta didik yang ada di sekolah favorit dan dididik oleh guru berkualitas, namun di sisi lain lebih ironis adanya seorang guru yang akan terbebani karena adanya peserta didik yang kurang memiliki nilai akademik yang baik. Yang bagus semakin berkembang lebih baik dan yang kualitasnya tidak bagus semakin terpuruk sehingga dianggap remeh.  Oleh karena itu, penting diterapkan sistem zonasi untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik disemua sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun