SEKILAS TENTANG LPS
Lembaga  Penjamin Simpanan atau lebih dikenal dengan nama LPS berdiri  berdasarkan pengalaman krisis moneter yang menghantam dunia perbankan di  Indonesia dimana banyak terjadi likuidasi terhadap 16 bank sehingga  pada tanggal 22 September 2004 Presiden Republik Indonesia mengesahkan  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tentang Lembaga Penjamin  Simpanan sebagai lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan  nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem  perbankan sesuai dengan kewenangannya saat dibentuk. Â
Sejak  beroperasi 2005 hingga Juni 2017, LPS telah melakukan penanganan klaim  terhadap 81 bank yang bermasalah serta dicabut ijin usahanya dan 79 bank  telah selesai dilakukan proses rekonvernya.  Total simpanan 81 bank  yang dilikuidasi sebesar 1,5 triliun rupiah dengan pembayaran kepada  nasabah yang layak (terpenuhi 3T) sebesar 1,2 triliun rupiah dan nasabah  yang tidak layak dibayar sebesar 317,3 Milyar rupiah.
LPS sendiri  telah menjadi anggota resmi dari Asosiasi Lembaga Penjamin Simpanan  Internasional (IADI), IADI memiliki 83 anggota, 7 asosiasi dan 13  partners.
Dengan adanya LPS sebagai penjamin simpanan nasabah maka  tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena keamanannya telah  dijamin oleh LPS hanya dengan melakukan 3T.  Hidup akan selalu mengalami  perubahan dan kita harus siap menghadapi perubahan dengan memiliki  simpanan di bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H