Saya merupakan salah satu peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya sejumlah Rp 80.000,- Hari ini (6/9) sebelum pulang kerja, saya ke ATM terdekat di kantor saya dan berencana akan melakukan pembayaran melalui ATM BNI. Namun begitu memasukkan nomor peserta BPJS dan jumlah bulan pembayaran, saya agak kaget dengan nominal yang harus saya bayarkan sejumlah Rp 160.000,- Saking kagetnya melihat layar monitor di mana nominal yang harus saya bayarkan bisa dua kali lipat dari bulan sebelumnya, akhirnya saya coba beberapa kali proses ini. Setiap layar yang  menanyakan untuk melanjutkan pembayaran, akhirnya selalu saya cancel. Kemudian saya ulang kembali prosedur pembayarannya dari awal.
Rencana pembayaran iuran BPJS bulan September saya pending dulu karena saya mengasumsikan mungkin lagi jaringan lagi offline atau bermasalah. Saya kemudian kembali ke kantor dan mulai menelpon ke Care Center BPJS 1500400 menanyakan perihal nominal yang dibayarkan tidak sama dengan bulan sebelumnya. Sambil menunggu kroscek data di sistem, Operator Care Center menjelaskan bahwa per 1 September ada perbedaan sistem pembayaran iuran BPJS per bulannya yaitu: sistem pembayaran kumulatif per keluarga. Bila dalam satu keluarga ada 2 orang peserta BPJS, maka per bulannya akan membayar sekaligus Rp 80.000,- (Kelas I)
- Nomor rekening tujuan berupa nomor peserta BPJS,Â
- Nama peserta BPJS,
- Nominal iuran yang harus dibayarkan.Â
Operator Care Center BPJS kemudian menjelaskan bahwa setiap kita memasukkan nomor peserta salah satu keluarga, akan muncul nama pertama (kepala keluarga) dalam satu keluarga. Kartu Keluarga saya terdapat 3 nama: bapak yang sudah pensiun di mana sudah menjadi peserta BPJS secara otomatis (sebelumnya Askes), adik saya serta saya. Selanjutnya dicek, dengan demikian dalam satu keluarga setiap bulannya ada 2 nama yang harus membayar iuran BPJS. Setiap melakukan pembayaran bisa meng-input nomor peserta BPJS saya atau adik saya, tetapi yang akan tercantum di slip ATM hanya akan muncul nama kepala keluarga (sesuai kartu keluarga) atau yang paling pertama mendaftar sebagai anggota/peserta BPJS. Kemudian, nominal yang harus dibayarkan telah diakumulasikan.
Saya juga sempat menanyakan ke Mas Operatornya mengapa tidak ada sosialisasi untuk pembayaran iuran yang telah berubah ini, dan ternyata memang BPJS baru akan ada penjelasan bila ada peserta BPJS yang menghubungi Care Center BPJS. Ini hanya sekedar sharing saya supaya teman-teman lainnya yang mau membayar iuran BPJS tidak kaget dengan perubahan ini.
Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H