GONDOKUSUMAN, YOGYAKARTA – Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan karena rendahnya kesadaran warga dalam memilah sampah. TPS ini berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Berdasarkan observasi, keberadaan TPS ini menimbulkan berbagai dampak bagi warga sekitar dan pengguna jalan. Bau sampah yang menyengat dan kemacetan lalu lintas pada pagi hari menjadi keluhan utama. Warga yang membuang sampah di TPS ini sering tidak mematuhi jadwal pembuangan, meskipun pengelola tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Hal ini dikarenakan dengan adanya kesadaran masyarakat akan membuang sampah di TPS itu sudah menjadi kebanggaan tersendiri.
Menurut Bapak Tutut Prastowo, mandor TPS, sebenarnya penjadwalan pembuangan sampah sudah diatur sebagai berikut:
- Senin, Selasa, dan Kamis: Sampah residu anorganik
- Jumat dan Sabtu: Sampah organik
- Rabu dan Minggu: Hari libur, tetapi petugas tetap bekerja untuk mengangkut sisa sampah.
Waktu pembuangan paling ramai biasanya terjadi pada pagi hari antara pukul 06.00–08.30.
“Untuk saat ini, kita melobi pihak ketiga untuk dibuang ke daerah lain seperti Jawa Tengah, Sleman, Bantul, tergantung mereka yang lobi. Karena pihak swasta banyak, tidak hanya satu. Ini hanya dilakukan karena TPA di Piyungan juga sedang ditutup,” ungkap Bapak Tutut Prastowo.
Berdasarkan data pengelola, setiap harinya TPS ini menampung sekitar 1.000 Wajib Retribusi (WR). Namun, pada saat observasi Jumat, 1 November 2024, hanya tercatat 600 WR, sehingga memungkinkan pelaksanaan observasi dengan lebih mendalam.
Dalam hal pengelolaan, sampah dari TPS diangkut menggunakan tiga armada dinas kebersihan setiap hari. Selain ke TPA, sebagian sampah juga disalurkan ke tempat daur ulang. Pengelola juga sedang melakukan uji coba sistem pelayanan berbasis bukti kuitansi langganan dan KTP untuk mengidentifikasi asal sampah.
“Kalau rencana atau keinginan dari dinas, mengharapkan masyarakat mengetahui atau mau menerima dan menjalankan apa yang harus dilaksanakan di tempat pembuangan sampah. Dari dinas juga akan mengadakan kartu member/anggota dengan beberapa warna seperti warna merah untuk daerah A, warna kuning untuk daerah B, dengan tujuan untuk membatasi sampah di luar daerah. Karena selama ini masih banyak sampah yang datang dari luar daerah. Namun, dalam 2 minggu ini sudah berjalan juga untuk memperlihatkan KTP sebagai uji coba sementara dan jika berhasil mungkin selanjutnya kartu member akan dilaksanakan,” jelas Bapak Tutut Prastowo.
Kami memberikan apresiasi kepada pengelola TPS Kelurahan Demangan atas upaya mereka dalam meningkatkan pengelolaan sampah. Harapannya, masyarakat dapat lebih mematuhi jadwal dan ketentuan pemilahan sampah untuk mendukung lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H