Mohon tunggu...
Arih Setyaningrum
Arih Setyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - 2019120009

Mahasiswi Ilmu Administrasi Publik,Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Apa Itu Keprotokolan (Ruang Lingkup Keprotokolan)

12 Juni 2022   14:33 Diperbarui: 20 Juli 2022   14:10 5119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NAMA: ARIH SETYANINGRUM (2019120009)

PRODI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK,FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK 

(UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA)

Keprotokolan ini penting di berbagai acara terutama,karena melibatkan penghargaan dan penghormatan semua pihak, baik individu maupun organisasi yang terlibat dalam kegiatan resmi tertentu. Aturan keprotokolan ini berlaku untuk menjamin bahwa para pelaku yang terlibat di dalam suatu kegiatan/acara resmi tersebut mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang layak sesuai dengan harkat dan martabat masing-masing. 

Pengertian keprotokolan sendiri menurut UU UU No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan yaitu serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan,atau masyarakat. 

Pada dasarnya memang keprotokolan amatlah terfokus pada penghormatan dan penghargaan, baik kepada perorangan, lembaga, ataupun simbol-simbol yang melekat pada perorangan dan lembaga tersebut. Adapun tujuan pengaturan keprotokolan (pasal 3 uu no.9 tahun 2010) yaitu ada 3 diantaranya itu, Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional,serta Tokoh Masyarakat tertentu,dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat. 

Lalu Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, Dan yang terakhir Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.

Keprotokolan memiliki ruang lingkup menurut Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2010 ada 3 Tata yaitu Tata Tempat,Tata Upacara,Tata Penghormatan.

Tata Tempat yang dimaksud ialah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara,Pejabat Pemerintahan,perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Mengandung unsur tentang siapa yang berhak didahulukan dan siapa yang berhak mendapat prioritas. Tata Tempat ini memiliki Aturan Dasar nya yaitu yang 

Pertama, Orang yang berhak mendapat tata urutan pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/mendahului. 

Kedua,Jika berjajar yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya. 

Yang Ketiga,Jika menghadap meja tempat utama yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar. 

Yang Keempat, jika posisi berjajar pada garis yang sama,tempat yang terhormat adalah di tempat paling tengah, dan di tempat sebelah kanan luar. 

Kelima, Apabila naik kendaraan orang yang mendapat tata urutan paling utama di pesawat terbang naik paling akhir dan turun paling dahulu. Selanjutnya yang terakhir.

Dalam hal kedatangan dan kepulangan,orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu. Aturan Dasar Tata tempat yang telah kita bahas bersama diatas pada dasarnya mengandung esensi bahwa tata tempat (preseance) mengandung unsur tentang siapa yang berhak didahulukan dan siapa yang berhak mendapat prioritas.

Yang selanjutnya yang harus diperhatikan ialah Tata Upacara. Tata upacara sipil dan keprotokalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990. Pengertian Baris-Berbaris (PBB) adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup dalam rangka membina dan kerja sama antar peserta Diklat. 

Manfaat mempelajari baris- berbaris yaitu guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, dan disiplin. Aba-aba terdiri atas 3 bagian yaitu: aba-aba petunjuk, peringatan, dan pelaksanaan. Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah gerak, jalan, dan mulai. 

Gerakan di tempat meliputi sikap sempurna, istirahat, periksa kerapian, berkumpul, berkumpul berbanjar, lencang kanan/kiri, setengah lengan lencang kanan/kiri, lencang depan, cara berhitung, perubahan arah (hadap kanan/kiri, hadap serong kanan/kiri, balik kanan), dan membuka/menutup barisan (buka barisan, tutup barisan, membubarkan barisan). Gerakan berjalan meliputi maju jalan, langkah biasa, langkah tegap, dan langkah berlari. 

Apel adalah suatu kegiatan berkumpul untuk mengetahui kehadiran dan kondisi personel dari suatu instansi perkantoran atau lembaga pendidikan yang dilaksanakan secara terus menerus (rutin). Apel yang biasa dilakukan adalah apel pagi (masuk kerja/belajar) dan apel siang (selesai kerja/belajar). 

Aturan mengenai pelaksanaan upacara dalam acara kenegaraan diatur dalam PP Nomor 62 Tahun 1990. Hal penting yang harus diperhatikan dalam tata upacara kenegaraan yaitu: kelengkapan upacara, perlengkapan upacara, urutan acara dalam upacara. Manfaat tata upacara sipil adalah bagian dari pembinaan disiplin. Upacara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera. 

Tata upacara adalah pedoman yang telah dibakukan dan wajib dipenuhi serta dilaksanakan yang dalam penyelenggaraan upacara untuk mengatur keseluruhan komponen rangkaian dan peserta secara tertib, teratur, disiplin, dan khidmat. 

Pedoman tata upacara bendera diatur dalam pasal 16 dan 17 UU Nomor 9 Tahun 2010. Kelengkapan upacara bendera meliputi: inspektur upacara, komandan upacara, perwira upacara, peserta upacara, pembawa dan/atau pembaca naskah, pembawa upacara serta petugas upacara. 

Petugas upacara dalam upacara bendera meliputi: pasukan/petugas pengibar bendera, korps musik, ajudan inspektur upacara, dan kelompok paduan suara. 

Tata busana upacara bendera meliputi pakaian sipil lengkap dan pakaian kebesaran. Pejabat upacara bendera meliputi: perwira upacara, komandan upacara, inspektur upacara, dan pejabat lain sesuai kebutuhan. Tata urutan upacara bendera meliputi persiapan dan pelaksanaan upacara bendera. 

Kelengkapan upacara bendera diatur dalam pasal 24 UU Nomor 9 Tahun 2010. Hal yang harus diperhatikan PNS yang profesional dalam etiket kerapian diri dan tata cara berpakaian yaitu: 1) very good grooming, 2) correct body posture, 3) confidence, 4) communication skills. Ragam etiket misalnya: pemilihan dan penggunaan pakaian, etiket berdiri, etiket duduk, etiket berjalan, etiket berkenalan dan bersalaman, etiket berbicara, dan etiket dalam jamuan.

Lalu yang terakhir ada Tata Penghormatan,yang dimaksud tata penghormatan ialah Adalah Pengaturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 

Bentuk-Bentuk Penghormatan ada 1.) Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk perlakuan. 2.)Penghormatan terhadap sesorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih. 3.)Penghormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 4.)Penghormatan Jenazah. Dsb

Sekian Informasi yang bisa saya tuliskan,semoga sampai&bermanfaat bagi para pembaca :)

ARIH SETYANINGRUM (2019120009)

PRODI ADMINISTRASI PUBLIK,FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK 

(UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun