Petugas upacara dalam upacara bendera meliputi: pasukan/petugas pengibar bendera, korps musik, ajudan inspektur upacara, dan kelompok paduan suara.Â
Tata busana upacara bendera meliputi pakaian sipil lengkap dan pakaian kebesaran. Pejabat upacara bendera meliputi: perwira upacara, komandan upacara, inspektur upacara, dan pejabat lain sesuai kebutuhan. Tata urutan upacara bendera meliputi persiapan dan pelaksanaan upacara bendera.Â
Kelengkapan upacara bendera diatur dalam pasal 24 UU Nomor 9 Tahun 2010. Hal yang harus diperhatikan PNS yang profesional dalam etiket kerapian diri dan tata cara berpakaian yaitu: 1) very good grooming, 2) correct body posture, 3) confidence, 4) communication skills. Ragam etiket misalnya: pemilihan dan penggunaan pakaian, etiket berdiri, etiket duduk, etiket berjalan, etiket berkenalan dan bersalaman, etiket berbicara, dan etiket dalam jamuan.
Lalu yang terakhir ada Tata Penghormatan,yang dimaksud tata penghormatan ialah Adalah Pengaturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.Â
Bentuk-Bentuk Penghormatan ada 1.) Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk perlakuan. 2.)Penghormatan terhadap sesorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih. 3.)Penghormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 4.)Penghormatan Jenazah. Dsb
Sekian Informasi yang bisa saya tuliskan,semoga sampai&bermanfaat bagi para pembaca :)
ARIH SETYANINGRUM (2019120009)
PRODI ADMINISTRASI PUBLIK,FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIKÂ
(UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI