Mohon tunggu...
Umam
Umam Mohon Tunggu... -

Digital Marketing Enthusiast. Sales Representative Mobi Honda https://toyotaindah.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

3 Cara Beli Mobil Secara Legal

31 Agustus 2018   17:11 Diperbarui: 31 Agustus 2018   17:21 2339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sayahonda.com/

Setidaknya ada 3 cara beli mobil secara legal.

Pembelian mobil bisa dilakukan baik secara cash, kredit atapun  trade ini (tuker tambah). 

Jika Anda mempunyai dana yang cukup sebaiknya  pembelian dilakukan secara cash saja. Tapi jika dana tidak cukup atau  ada dana tapi untuk diputar lagi maka sebaiknya pembelian secara kredit.  Jika Anda sudah mempunya mobil dan ingin dijual dan hasilnya untuk  tambahan atau untuk bayar Total DP maka trade in jadi pilihan.  Anda akan dicarikan pembeli yang siap membeli mobil Anda dengan harga tinggi.

Pembelian Cash

Jika pembelian secara cash maka prosesnya sedikit lebih simple.  Pertama, lakukan pembayaran booking fee yang bervariasi tergantung tipe  mobilnya mulai dari Rp. 5.000.000 sampai RP. 10.000.000. Setelah itu  Anda akan mendapatkan salinan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Setelah  unit yang dipesan ready dan matching dengan stok yang ada maka Anda  langsung melakukan pelunasan dan mobil idaman anda siap meluncur ke  garasai Anda

Pembelian Secara Kredit

Jika pembelian melalui kredit, Anda akan mendapatkan pilihan beberapa  lembaga keuangan/ leasing, tinggal dipilih yang sesuai dengan kondisi  Anda dan tentu saya menyarankan yang terbaik buat Anda. Prosesnya kurang  lebih sama yaitu Anda harus membayar booking fee. Seteleah mendapatkan  Surat Pesanan Kendaraan (SPK) maka sebaiknya segera dipersiapkan  persyaratan yang diperlukan untuk diserahkan ke bagian leasing.

Setelah proses leasing selesai dan hasilnya disetujui, selanjutnya  Anda tinggal melakukan pelunasan Total DP. Misalkan, Anda mengambil  Honda Mobilio dengan booking fee Rp. 5.000.000 sedangkan TDP yang harus  dibayarkan Rp. 20.000.000, maka peluanasan Total DP nya hanya Rp.  15.000.000.

Pembelian Secara Trade In

Untuk trade in yaitu jika Anda sudah memiliki mobil dan ingin Anda  jual. Hasilnya bisa untuk membayar mobil Honda secara cash atau bisa  juga untuk tambahan bayar Total DP. Caranya gampang, Anda foto saja  kondisi mobil bagian eksterior (bagian depan, samping , belakang) dan  juga bagian interior (kilometer, dashboard, jok, dll), foto lebih  lengkap dan lebih detil tentunya akan mempercepat terjualnya mobil. STNK  mobil juga sebaiknya difoto karena disitu terlihat spesifikasi mobil.

---source---

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun