Cara menerbitkan buku sendiri seperti ini dikatakan jauh lebih hemat. Atau, Anda bisa menggunakan jasa tata letak dari perusahaan percetakan yang menyediakan jasatata letak. Harap dicatat bahwa tidak semua printer menawarkan layanan ini.
5. Pengelolaan Legalisasi ISBN
Apakah harus menggunakan ISBN untuk mencetak buku? Aspek ini bersifat opsional. Jika Anda merasa buku Anda perlu dilegalisir, Anda bisa mencari bantuan pihak ketiga.
Sejumlah penerbitan buku hanya bisa membantu verifikasi ISBN, tidak termasuk cetak. Namun tentunya Anda harus mengalokasikan anggaran khusus untuk hal ini.
Bagi Anda yang tidak keberatan bukunya ada di katalog resmi Perpustakaan Nasional, buku Anda tetap bisa diterbitkan meski tanpa ISBN. Terutama jika Anda baru mengenal pemasaran pribadi. Ada banyak penulis yang melakukan hal ini.
Ketika buku mereka yang tidak ber-ISBN disukai penggemar atau laris di pasaran, mereka mengajukan nomor ISBN.
6. Menentukan Kualifikasi Jenis Buku
Menentukan kesesuaian buku untuk jenis kertas dan proses pencetakan. Berbagai jenis kertas digunakan untuk mencetak buku. Ada kertas buramekspor Danimpor, dan umumnya jenis kertas juga adahVS putih. Kualifikasi buku dan penerbitan mandiri benar-benar ada di tangan mereka sendiri.
7. Hubungi Percetakan
Setelah mengerjakan naskah, merancang desain, menganggarkan, dan memutuskan apakah akan menggunakan nomor ISBN atau tidak, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak percetakan.
Tidak perlu susah-susah mencari karena pencetakan online kini bisa dilakukan dengan fasilitascetak sesuai permintaan.
Dan menghubungi percetakan ini merupakan salah satu cara menerbitkan buku sendiri yang patut Anda perhatikan.
8. Sertakan Haki (Hak Cipta)
Meskipun mendaftarkan karya Anda ke Kantor Hak Cipta adalah metode teraman dan terbaik, Anda juga dapat mengklaim hak cipta dengan mencantumkan pemberitahuan yang jelas di bagian-bagian penting buku.
Kebanyakan situspenerbitan mandiri menawarkan pemberitahuan hak cipta. Misalnya, pada halaman hak cipta atau sampul belakang, mencantumkan 2012, Ima Nauther, Semua hak dilindungi undang-undang sudah cukup untuk menunjukkan bahwa karya tersebut adalah milik Anda.