Mohon tunggu...
Khairul Ibad
Khairul Ibad Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi healing Selalu merasa ingin tahu tentang hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia atas Konstitusi Indonesia

30 Oktober 2022   23:27 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:30 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu kesatuan indonesia itu melewati yang namanya proses terlebihbdahulu krena tidak mungkin indonesia itu langsung merdeka pasti didalamnya ada orang yang akan mengarahkan dan melakukan hal yang baik supaya menjadi kesatuan 

Dengan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, semakin dipraktekkan kita semakin tau sehingga kita mempunya keyakinan lebih untuk hal tersebut maka setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Artinya, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan pemerintah secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Jadi hukum yang ada itu adalah melalui kesepakatan bersama yang dilakukan sehingga kita sama-sama setuju tidak hal yang tidak suka, sekarang banyaknya hal seperti itu yang dilakukan pengambilan keputusan hanya melalui sepihak maka banyak yang tidak menyukai sehingga tidak akan terlaksana ketika sudah tidak terlaksana kita tidak akan mencapai kehasilan yang kita dapatkan.


Dan juga setiap manusia kita mempunyai atau memiliki hak masing-masing sehingga kita harus berbeda dengan apa yang dilakukan dari orang lain, hak merupakan salah satu karakter penting bagi seseorang, karena ketika hidup seseorang tidak mempunyai hak mak kita hidup layaknya kita gak mempunyai apa-apa atau tidak punya sesuatu yang kita miliki haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun