Artyaswari Annisa Nur Setyawati
HKI 4D-212121123
Pendahuluan
Pernikahan adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan oleh islam. Dan pernikahan itu dilakukan oleh dua insan yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan. Yang dimana pernikahan itu merupakan suatu hal yang bisa memenuhi kebutuhan sebagai manusia. Tapi, pernikahan bukan untuk pelampian nafsu tapi juga hak dan kewajibannya.
Begitu juga dengan penyandang disabilitas, yang seharusnya memiliki kesamaan hak untuk melakukan pernikahan. Karena kekurangannya itu bukan suatu hal yang membatasi mereka untuk melakukan pernikahan. Walau dalam fikihnya memang tetap ada perbedaan dengan yang tidak menyandang disabilitas.
Akan tetapi, ada factor lain yang menyebabkan penyandang disabilitas tidak ingin menikah. Karena rasa insecure nya dengan kekurangan yang ia miliki dan keterbatasannya. Dengan demikian penyandang disabilitas enggan untuk menikah. Walau juga ada yang menikah.
Dengan adanya pernikahan diantara para penyandang disabilitas, bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban. Yang dimana pemenuhan hak dan kewajiban harus dirundingkan atau dimusyawarahkan Bersama. Dengan keadaannya yang seperti itu pun bukan berarti pengganggu mereka untuk tetap membangun rumah tangga yang Sakinah mawaddah warrahmah.
Alasan memilih judul
Alasan memilih judul "Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo)" karena dengan adanya kekurangan yang mereka miliki apakah hak dan kewajiban itu bisa terpenuhi. Lalu bagaimana mereka memenuhi hak dan kewajibannya. Juga prespektif islam tentang ini tuh bagaimana. Dan judul ini sangat menarik untuk kita ulas.
Pembahasan hasil review
Hasil review dari skripsi yang berjudul "PEmenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Gadingan, Kecamatab Mojolaban Kabupaten Sukoharjo)"yang ditulis oleh Ony Agustin Damayanti yaitu skripsi ini mengulas tentang adanya perkawinan orang yang menyandang disabilitas. Yang memengaruhi tentang adanya hak dan kewajiban. Dan tentang hukum islam tentang perkawinan diantara keduanya.