Mohon tunggu...
Artyaswari Setyawati
Artyaswari Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang ceria. hobi saya berolahraga dalam mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembahasan Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:34 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:48 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna Yuridis Pencatatan Perkawinan

Dampak yuridis adalah dampak yang terjadi apabila peraturan tidak dilaksanakan dengan baik, misalnya pencatatn perkawinan itu merupakan suatu hal yang sudah diatur dalam UU perkawinan nomer 1 tahun 1974. dampak yang paling besar adalah bagi perempuan dan anak, karena anaknya nanti akan bernasab atau memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja. Dan biasanya ibu dan anak menjadi korban dari si bapak, karena dia tidak akan menafkahi istri dan anaknya, dan apabila dia bercerai, istrinya tidak akan mendapatkan harta gono gini. Dan jika bapak meninggal maka anak tidak mendapatkan bagian warisannya.

  • Pendapat ulama dan KHI tentang adanya pernikahan Wanita hamil

Menurut imam Syafi'i, jika wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun bukan itu dibolehkan dan akad nikahnya tetap sah tanpa ada syarat taubat dan melahirkan sebelum berlangsung nya pernikahan. Akan tetapi jika laki laki yang tidak menghamilinya yang menikahinya maka ia tidak boleh berhubungan badan hingga si wanita melahirkan anaknya.

Menurut imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali jika ia bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Jika tidak melakukan 2 syarat tersebut bisa dibatalkan dan tidak sah.

Menurut KHI membolehkan menikahkan wanita hamil tanpa harus menunggu anak yang dikandungnya lahir.

  • Yang dilakukan agar tidak terjadi atau menghindari perceraian

Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan. Dengan menjaga komunikasi bisa menghindar terjadinya konflik. Agar tidak terjadi salah paham antara keduanya. Dan membuat harmonis keluarga jika komunikasi terjadi dengan baik dan benar.

Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik. Dalam sebuah hubungan kita harus saling menghargai. Dengan menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik membuat pasangan kita terharu. Jadi bisa membuat sebuah hubungan awet dan langgeng.

Menghindari tindakan kekerasan. Suatu masalah tidak bisa diselesaikan dengan kekerasan, begitu pula dalam berhubungan kekerasan adalah masalah paling besar yang ditimbulkan. Dengan kekerasan sedikit hubungan bisa goyah dan terjadi kata cerai sangat lah mudah. Maka dari itu, kita harus menghindari kekerasan dalam sebuah hubungan rumah tangga.

Menghindari sikap egois. Sikap egois adalah sikap yang paling dibenci semua orang. Karena jika kita egois sedikit saja pasangan bisa merasa tidak dihargai dan tersinggung akan perkataan dan sikap kita.

Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. Jika kita melakukan kesalahan kita harus mengakui itu dan segera meminta maaf. Agar masalah tidak berkepanjangan. Dan berusaha untuk memperbaiki kesalahan yang sudah dilakukan.

Berdoa dan berserah diri kepada Allah. Jika kita sudah berserah dan berikhtiar kepada Allah maka allah akan mempermudahnya. Karena allah yakin dengan apa yang kita usahakan.

  • Book review

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun