Mohon tunggu...
Artyaswari Setyawati
Artyaswari Setyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya orang yang ceria. hobi saya berolahraga dalam mimpi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perkawinan Perempuan Hamil

1 Maret 2023   19:50 Diperbarui: 1 Maret 2023   21:18 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PROBLEMATIKA PERKAWINAN PEREMPUAN HAMIL 

A. Pendahuluan 

Didalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian perkawinan terdapat dalam pasal 2 dan 3 yang berbunyi "Perkawinan menurut hukum islam merupakan pernikahan, akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah"

Adapun pengertian perkawinan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 yaitu "Perkawinan ialah ikatan lahir batij antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istei dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Namun faktanya, zaman telah banyak mengalami perubajan, sebagaimana dapat disebut "Jahiliyah Modern". Yang pada zaman ini banyak terjadi kemaksiatan terkhusus di dunia remaja, maksiat yang membabi buta karena tidak ada kontrol pada nafsu syahwat. Dan tidak sedikit remaja yang melakukan kesalahan yang berdampak pada diri sendiri, maupun lingkunga sosialnya karena salah mengartikan kata cinta.

Pergaulan seperti ini bisa jadi mengikuti gaya pergaulan yang kebarat-baratan seperti tersebarnya perzinaan yang biasanya dianggap remeh oleh masyarakat. Seringkali kita mendengar, adanya wanita yang hamil diluar kawin, dengan cara menutupinya banyak yang mendatangi dukun dan dokter kandungan guna menghilangkan janin tersebut. Ada juga yang langsung melakukam pernikahan dengan pasangan yang sudah menghamilinya atau dengan orang lain untuk menutupi kehamilannya kepada masyarakat. 

Masalah seperti ini, tidak hanya perihal zina, namun tentang status  anak yang ada didalam kandungan dan status hukum pelaksanaan perkawinan dalam kondisi hamil tersebut boleh bagi wanita hamil untuk melangsungkan pernikahan untuk menyelamatkan status hidup dan nasib bayi agar mendapatkan hak yang sama dan menghindari dari perilaku deskriminatif.

B. Pembahasan 

1. Alasan pernikahan Wanita hamil terjadi di masyarakat

Berikut beberapa alasan mengapa ibu hamil menikah: Pertama karena kurangnya pendidikan; kurangnya pendidikan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kendala ekonomi yang memaksa orang  untuk bekerja daripada belajar; mahalnya biaya pendidikan – semakin mahal, semakin mahal – dan kurangnya kesadaran yang dibutuhkan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Kedua, ketidakpedulian: citra diri seseorang sangat dipengaruhi oleh pergaulannya, sehingga penting untuk memilih teman yang baik untuk menanamkan sifat-sifat yang baik. Di sisi lain, jika Anda bersama orang yang mendorong Anda ke arah yang salah, Anda tidak akan akur. Selain ketiga pengaruh lingkungan tersebut, lingkungan manusia memiliki pengaruh yang penting. Masalah keempat adalah kurangnya pemahaman tentang agama. Ketika kita memahami ajaran agama kita, kita  meminimalkan tindakan yang dianggap bermanfaat dan merugikan menurut agama. Kelima, kemerosotan moral manusia karena kurangnya pengawasan orang tua. Sebagai tanggung jawab orang tua, orang tua harus memantau perilaku setiap anak, memperbaiki perilaku buruk dan menanamkan nilai-nilai moral. Keenam, perkembangan teknologi yang harus dikontrol oleh orang tua karena gawai bisa menimbulkan banyak dampak buruk. Saat ini teknologi sudah sangat maju dan banyak  berita bohong yang dapat merusak moral seseorang.

2. Penyebab terjadi pernikahan ibu hamil

Terdapat beberapa hal yang yang menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil karena zinah diantaranya:

  • Untuk menutupi aib, Karena sudah hamil sebelum menikah.
  • Harus bertanggung Jawab dengan perbuatan yang dilakukannya, karena telah menghamili wanita tersebut, walaupun pada awalnya mereka tidak ingin sampai kehamilan ini terjadi, mungkin karena seringnya bersama sehingga hal-hal yang tidak diinginkan pun terjadi.
  • Untuk menutup malu karena merupakan aib bagi keluarga, baik bagi keluarga laki-laki terlebih bagi keluarga perempuan. Hal yang paling mendasar yang dijadikan alasan bagi seseorang menikahi wanita hamil karena zina adalah semata-mata untuk menutupi aib wanita tersebut dan keluarganya, bila aib sudah tertutupi melalui perkawinan yang sah, secara tidak langsung akan menimbulkan kebaikan-kebaikan tertentu, anak akan jelas statusnya dan ibu akan terlindungi nama baiknya.

Karena kehidupan free sex yang semakin meningkat dan dilakukan secara terbuka serta dengan penuh rasa bangga. Akibat dari semua itu maka banyak terjadi kehamilan diluar nikah yang menimbulkan kepanikan, baik bagi wanita yang bersangkutan maupun keluarga. Untuk mennghindari perasaan malu kepada masyarakat, maka mereka cepat-cepat dinikahkan dalam keadaan hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun