Mohon tunggu...
Wibisono GhanyFitriadi
Wibisono GhanyFitriadi Mohon Tunggu... Psikolog - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa semester 8 university tarumanagara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

High Performance Work System (HPWS) dalam Pengelolaan Institusi Pendidikan

8 Juni 2024   11:30 Diperbarui: 8 Juni 2024   11:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

       Kedua, yaitu penetapan tujuan bersifat measurable; berarti tujuan dirumuskan dengan kriteria yang terukur. Kriteria terukur, berarti tujuan kinerja dinyatakan dalam bentuk angka (1, 2, 3, dst.) secara objektif. Misalnya, bagi staf pengajar/akademik, dituntut untuk memberikan pengajaran minimal 12 jam dalam satu minggu, memberikan bimbingan kepada 12 mahasiswa/siswa, dst.. Sedangkan bagi staf administrasi pendidikan, misalnya terdapat target jumlah minimal mahasiswa/siswa yang mengikuti ujian seleksi masuk, jumlah minimal mahasiswa/siswa yang registrasi, jumlah anggaran yang diajukan, jumlah ruangan/fasilitasi yang perlu dikelola, dll; yang prinsipnya bersifat terukur.

Ketiga, yaitu penetapan tujuan bersifat achievable; tujuan yang baik bersifat dapat dicapai oleh staf (staf pengajar/akademik atau oleh staf administrasi pendidikan). Sebisa mungkin staf dapat dikonfirmasi/dilibatkan dalam penyusunan target kriteria yang akan ditargetkan. Dengan pelibatan/konfirmasi mengenai target kinerja yang ditargetkan, diharapkan karyawan terkonfirmasi mana yang mampu untuk dicapai, mana yang tidak mampu dicapai. Tidak semua staf memiliki kemampuan yang sama untuk mencapai target kinerja. Variasi kemampuan staf dalam mencapai target kinerja dapat disinkronisasi dengan sistem penghargaan/kompensasi yang diberikan..

       Keempat, yaitu penetapan tujuan bersifat relevan; yaitu penetapan tujuan kinerja yang sesuai dengan bidang tugas/pekerjaan serta minat. Misalnya staf pengajar/akademik, diberikan target yang sesuai dengan tri dharma (dalam hal penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran). Demikian pula bagi staf administrasi pendidikan, diberikan target yang sesuai dengan tugas-tugas administratif terkait pencapaian mutu pendidikan dalam berbagai standar (misalnya administrasi kemahasiswaan, kurikulum/pembelajaran, dan administrasi sarana/prasarana, dll.). Dengan pembagian tugas yang relevan dengan tugas sebagai staf pengajar/akademik atau sebagai staf administrasi pendidikan, serta kesesuaian dengan bidang minat, maka spesialisasi keahlian/keterampilan dalam penyelesaian tugas akan semakin terbentuk.

Kelima, penetapan tujuan bersifat time-based, yaitu penetapan tugas yang berbasis waktu. Setiap tugas perlu diberikan alokasi/tenggat waktu. Misalnya, bagi bagi staf pengajar/akademik perlu memiliki alokasi waktu mengenai rencana pembelajaran; alokasi waktu mengenai kegiatan pembimbingan kapan dimulai dan kapan diselesaikan; alokasi waktu mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dll.. Sedangkan, bagi staf administrasi (personalia, pendidikan, umum, dll.) juga perlu memiliki alokasi waktu mengenai kapan penyelesaian dan pengiriman surat/laporan yang sudah diselesaikan; kapan alokasi waktu untuk menyusun dan merapikan dokumen akreditasi. Tugas-tugas administratif, perlu memiliki alokasi/tenggat waktu untuk dimonitoring dan dievaluasi secara rutin.

Kelima, pemberian kesempatan kepada karyawan untuk saling berinteraksi dan berpendapat. Dalam institusi pendidikan, kesempatan berinteraksi dan berpendapat adalah hal yang penting. Institusi pendidikan adalah organisasi yang sangat dinamis dan penuh dengan pembaruan/inovasi. Melalui kesempatan berinteraksi dan berpendapat, berbagai ide pembaruan/inovasi dari staf pengajar/akademik dan staf administrasi pendidikan dapat direalisasikan. Kesempatan untuk berinteraksi dan berpendapat dapat dilakukan dalam berbagai forum, misalnya: (a) dalam pertemuan formal (rapat dengan pimpinan universitas, pimpinan fakultas, pengelola program studi, pengelola bagian [personalia, sarana/prasarana, keuangan, dll.]); atau (b) dalam pertemuan informal (pertemuan saat makan siang bersama, pertemuan dalam rangka memperingati hari-hari penting, dalam rangka merayakan prestasi/pencapaian, dalam rangka olahraga bersama, dalam rangka wisata bersama keluarga, dll.). Dalam pertemuan tersebut, topik pembicaraan dapat diisi mengenai berbagai kebaikan maupun mengenai berbagai hal yang perlu disempurnakan oleh institusi pendidikan tempat bekerja.

Keenam, pemberian penghargaan/kompensasi yang sesuai dengan kinerja. Pemberian penghargaan/kompensasi kepada karyawan didasarkan pada tingkat kinerja yang ditunjukkan oleh karyawan dalam pekerjaannya. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan motivasi kepada karyawan yang memberikan kontribusi lebih untuk mencapai tujuan organisasi atau menunjukkan keterampilan dan dedikasi yang luar biasa. Dalam institusi pendidikan, pemberian penghargaan/kompensasi kepada staf pengajar/akademik dan staf administrasi pendidikan, misalnya diberikan pada saat hari ulang tahun universitas atau hari ulang tahun fakultas. Walaupun kompensasi dan penghargaan sebenarnya sudah rutin setiap bulan diberikan, namun ada perasaan kesenangan khusus/spesial, jika karyawan mendapatkan penghargaan/kompensasi di hari tertentu. Penghargaan diusahakan diberikan kepada setiap staf, sekecil apapun kontribusi, sumbangsih, atau prestasi yang diusahakan. Ada perasaan diakui/di-rekognisi saat seorang karyawan mendapatkan penghargaan/kompensasi di luar rutinitas. Agar penghargaan/kompensasi dapat berjalan baik, sistem pencatatan terhadap kinerja (mulai dari kehadiran, perencanaan, pelaksanaan, dan hasil/prestasi); serta sistem anggaran untuk penghargaan/kompensasi oleh bagian personalia dan keuangan; perlu sangat strategis, sistematis, terstruktur, dan akurat. Penghargaan, kompensasi, rekognisi yang didasarkan pada pencatatan yang sistematis, terstruktur, dan akurat, sesuai ukuran kinerja, merupakan aplikasi tersirat dari pemberian reward dan punishment.

Demikian keenam indikasi HPWS yang dapat diterapkan di institusi pendidikan. Institusi pendidikan dapat menerapkan prinsip HPWS dengan berusaha menerapkan prinsip: (a) rekrutmen secara selektif; (b) pemberian pelatihan kepada staf; (c) pemberian rasa aman dan penjagaan informasi pribadi; (d) pemberian motivasi untuk peningkatan komitmen; (e) pemberian kesempatan kepada staf untuk berinteraksi dan berpendapat; dan (f) pemberian penghargaan/kompensasi yang sesuai dengan kinerja. Semoga penerapan HPWS di institusi pendidikan menjadikan pengelolaan institusi pendidikan di Indonesia semakin baik.

Wibisono Ghany Fitriadi: Mahasiswa Program S1 Fakultas Psikologi UNTAR

P. Tommy Y. S. Suyasa: Dosen Fakultas Psikologi UNTAR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun