Mohon tunggu...
artikel dakwah
artikel dakwah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapa Mahram bagi Perempuan yang Disebutkan dalam Hadits Safar?

22 Desember 2018   06:21 Diperbarui: 22 Desember 2018   07:19 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : seconexus.com

Mertua

Anak suami (anak tiri)

Merekalah yang dimaksud dengan mahram bagi perempuan. Para ulama menambahkan, meskipun ada hubungan mahram, sekiranya dikhawatirkan muncul fitnah apabila seorang perempuan dan mahramnya saling memandang atau berduaan atau bepergian bersama, maka hal itu harus dihindari. Wallahu a'lam. (Diadaptasi dari Majalah Hujjah/dakwah.id)

 

Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi'i
Direktur Ma'had 'Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo
Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun