"Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at ia akan diterangi cahaya dari bawah kakinya hingga ke langit pada hari Kiamat, dan diampuni dosanya di antara dua Jumat."
Al-Mundziri berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Mardawaih dalam kitab tafsirnya dengan derajat sanad Laa ba'sa bihi." (At-Targhib wat Tarhib, 1/298)
Berdasarkan keterangan pada beberapa hadits di atas, memang ada hadits yang menyebutkan sunnah membaca al-Kahfi pada malam jumat, ada pula yang menyebutkan pada hari jumat.
Oleh para ulama, hadits-hadits tersebut dikolaborasikan (Jam'ul Ahadits) agar bisa disimpulkan hukumnya. Sehingga, ditemukan benang merah bahwa yang dimaksud dengan yaumul jum'at itu adalah durasi waktu mulai sejak terbenamnya matahari di hari kamis, sampai terbenamnya matahari di hari jumat. Demikianlah perhitungan hari dalam kalender Hijriyah. Berbeda dengan kalender Masehi yang hitungan harinya diakhiri dengan jam 24.00. (Faidhul Qadir, 6/199)
Sehingga, sunnah membaca surat al-Kahfi bebas mau dibaca jam berapapun asal masih dalam hitungan hari jumat menurut perhitungan kalender Hijriyah.
Al-Munawi menambahkan, "Disunnahkan membaca al-Kahfi pada hari jumat, termasuk malam harinya, sebagaimana disebutkan oleh imam asy-Syafi'i." (6/198)
Barangkali yang dimaksud perkataan Imam asy-Syafi'i dalam pernjelasan al-Munawi di atas adalah,
"Telah sampai dalil kepadaku bahwa orang yang membaca surat al-Kahfi akan terjaga dari fitnah Dajjal. Dan aku menyukai seseorang itu memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam di setiap waktu dan di hari Jumat serta malam Jumat lebih ditekankan lagi anjurannya. Dan aku juga menyukai seseorang itu membaca surat al-Kahfi pada malam Jumat dan pada hari Jum'at karena terdapat dalil mengenai hal ini."(Al-Umm, 1/208, islamqa.info) [dakwah.id]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H