1. Ditegur, saat akan terjadinya tindakan pelecehan kita dapat menegurnya. namun kita harus melihat situasi, apakah dalam situasi aman baik bagi kita maupun si korban. tindakan menegur ini membutuhkan keberanian yang tinggi, karena ditakutkan akan membahayakan diri kita dan si korban.
2. Dialihkan, saat akan terjadi tindakan pelecehan, kita dapat sok akrab dengan pelaku, karena hal tersebut dapat mengalihkan dan menggagalkan si pelaku dari tindakan pelecehan yang akan pelaku lakukan.
3. Dilaporkan, kita dapat melaporkan tindakan pelecehan tersebut kepada pihak keamanan sekitar agar tindakan pelecehan dapat digagalkan.
4. Ditenangkan, saat telah terjadi pelecehan, maka mental dan psikologi korban akan terganggu. Kita dapat membantunya dengan cara menenangkan si korban, agar korban tidak panik.
5. Direkam, jika terjadinya pelecehan kita dapat merekamnya, akan tetapi setelah merekam kita tidak boleh langsung menyebarkan rekaman tersebut ke sosial media. Rekaman tersebut kita berikan kepada si korban untuk dijadikan sebagai bukti tindakan pelecehan terhadap dirinya kepada pihak berwajib.
Demi menanggulangi dan mengurangi kekerasan dan pelecahan dilingkungan masyarakat dan demi kesejahteraan kehidupan bermasyarakat, kita harus selalu menjaga satu sama lain karena perempuan dan kita semua sangatlah berharga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H