Gambar 3. Dokumentasi Pemaparan Terkait Pengelolaan Layanan Administrasi Berbasis Aplikasi WhatsAppÂ
Pemberian pelayanan tersebut di lakukan secara online melalui aplikasi Whatsapp dengan menuliskan pesan dan memilih pelayanan untuk kepengurusan jenis pelayanan. Adapun beberapa jenis informasi pelayanan administrasi yang disediakan seperti kepengurusan akte kelahiran, surat pernikahan, surat pindah, surat keterangan/pengantar, surat taksir tanah, akte kematian, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, adanya pengelolaan administrasi desa ini diharapkan dapat dijalankan dengan optimal demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) serta dengan pembuatan informasi layanan administrasi berbasis aplikasi WhatsApp ini dapat memberikan informasi dan kemudahan kepada masyarakat di Desa Waleng dalam mengurus dan memperoleh infromasi layanan administrasi yang diperlukan. Selain itu juga dapat meningkatkan kinerja dan kemampuan perangkat desa dalam mengelola administrasi desa karena adanya perubahan cara kerja konvensial menjadi online.Â
Hal ini tentunya juga sebagai upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat akan berkembangnya teknologi informasi yang semakin maju pesat dimana pemerintah desa dapat memberikan akses dengan mudah terkait pelayanan administrasi sekaligus dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Nama Penulis : Artika Mukti Barokah (Administrasi Publik-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
DPL : Dr.Ir.Suzanna Ratih Sari, MM.MA
lokasi : Desa Waleng, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri
#KKNtimIIperiode2022
#p2kknundip
#lppmundip
#undip