Wonogiri (21/07/2022) - Aspek kependudukan merupakan isu penting dalam proses pembangunan suatu negara. Hal tersebut dikarenakan bahwa bidang kependudukan akan mempengaruhi proses pembangunan karena data kependudukan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahaan, perumusan kebijakan, pembangunan serta kemasyarakatan. Untuk itu diperlukan layanan administrasi kependudukan yang terorganisir dengan baik dengan data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang berpengaruh pada identitas dan legalitas status seseorang, serta kurangnya pemahaman dari masyarakat akan penggunaan teknologi informasi dalam menunjang keperluan dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan. Ditambah lagi dengan proses pengurusan layanan administrasi kependudukan yang semakin rumit dan berbelit-belit, membuat masyarakat enggan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Berdasarkan isu tersebut, Artika Mukti Barokah (21), salah satu mahasiswa Administrasi Publik Fisip Undip yang tergabung dalam KKN TIM II Universitas Diponegoro menginisiasi program workshop dengan memberikan infomasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pemuda karang taruna di Desa Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan memperkenalkan layanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Telunjuk Sakti. Adapun program tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli 2022 di Balai Desa Waleng, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan dihadiri oleh Kepala Desa, perwakilan BUMDes, serta para pemuda karang taruna Desa Waleng.
Aplikasi Telunjuk Sakti merupakan aplikasi online pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Wonogiri yang telah diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk mengurus dokumen kependudukan, mulai dari pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran dan lain sebagainya yang berbasis teknologi informasi. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat serta tidak perlu berbondong-bondong datang ke dinas terkait dan antri, cukup memprosesnya melalui layanan aplikasi tersebut.Â
Dimana dalam program kerja ini disampaikan beberapa hal-hal penting, seperti pembekalan dan pengenalan terkait aplikasi tersebut, penyampaian fitur-fitur yang telah disediakan pada aplikasi, tutorial penggunaannya, serta bagaimana mekanisme dan prosedur dalam mendapatkan layanan dokumen kependudukan melalui aplikasi Telunjuk Sakti.
Selain menginformasi terkait aplikasi tersebut, masyarakat dihimbau dan diajak untuk mengupdate data Kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) apabila data yang tertera terdapat kesalahan atau data belum diperbarui. Hal tersebut dilakukan dengan membagikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Wonogiri sebagai salah satu dokumen persyaratan apabila warga yang ingin mengubah data pada Kartu Keluarga (KK) yang nantinya juga dapat dicetak secara mandiri melalui aplikasi tersebut. Disamping itu,juga dilakukan penempelan poster mengenai informasi aplikasi Telunjuk Sakti agar masyarakat khususnya para pemuda karang taruna dapat mengetahui lebih jauh khususnya dalam alur penggunaannya.
Adapun alasan mengapa para pemuda karang taruna dipilih sebagai sasaran dalam program ini adalah karena kaum milenial saat ini dituntut untuk menjadi fasilitator yang dapat mendampingi dan memfasilitasi keluarga, masyarakat maupun kelompok komunitas dalam proses pengurusan layanan administrasi kependudukan serta bertujuan untuk membentuk generasi milenial yang sadar dan tertib administrasi kependudukan. Hal ini selaras dengan salah satu program yang dicanangkan oleh Disdukcapil Kabupaten Wonogiri yaitu program Fasilitator Milenial Administrasi Kependudukan (FAMILI ADMINDUK).
Dengan demikian, diharapkan nantinya dari setiap masyarakat mampu mengurus adminduk sendiri di ponsel mereka masing-masing dan dalam proses pengurusan adminduk dapat dilakukan dengan mudah dan anti ribet serta dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan, meningkatkan semangat masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan serta meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.Â