Zakat  sebagai salah satu pilar islam, menjadi tanggung jawab bagi umat muslim yang memenuhi syarat. setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian dari harta tersebut kepada penerima yang berhak
Secara umum, zakat memiliki beberapa tujuan dan manfaat yang signifikan:
- Mensucikan harta dan menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
- Membantu mengangkat golongan masyarakat yang ekonominya kurang mampu.
- Menjaga keseimbangan sosial dan keadilan dalam komunitas.
- Membangun rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama muslim.
- Mendorong perkembangan ekonomi dan penyebaran pendapatan.
Zakat memiliki berbagai variasi, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan lainnya.
KETUA : Musofa
SEKRETARIS : Masrukin, S.Pd., M.Pd.I
BENDAHARA : M. Zaenal Abidin, S.Pd.I
ANGGOTA ;
- Kamsin
- Sumaji
- Abd. Rohim
- Sukanan
- Bambang
- Ristam, S.Pd
- Joko Susilo
REKAPITULASI PENERIMAAN DAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH DESA LANGGEA 1445 H/ 2024 M
1. Jumlah Zakat yang terkumpul
- Beras 2.247 Liter (1 orang 24 Liter)
- Uang Rp 25. 350.000 (1 orang 100.000)
2. Penyaluran zakat
- Dusun I (54 Mustahiq)
- Dusun II (53 Mustahiq)
- Dusun III (44 Mustahiq)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H