Mohon tunggu...
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Mohon Tunggu... Anggota Komisi II DPR/MPR RI -

Anggota Komisi II DPR/MPR RI. kritik dan saran lewat facebook dan twitter saya di @arteriadahlan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak

23 Oktober 2015   10:59 Diperbarui: 23 Oktober 2015   11:10 1438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. laki‑laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan; atau
  2. laki‑laki memasukkan suatu benda yang bukan merupakan bagian tubuhnya ke dalam vagina atau anus perempuan.
  • Jika salah satu tindak  pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 mengakibatkan luka berat atau  mengaki­batkan matinya orang maka pembuat tindak pidana  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Dalam pasal khusus kejahatan perkosaan ini ruang lingkup perkosaan diperluas yakni bukan hanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang digunakan untuk memaksa seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan, namun termasuk juga melakukan persetubuhan tanpa kehendak dan persetujuan perempuan, dengan persetujuan perempuan namun persetujuan dicapai dengan adanya ancaman, persetujuan karena adanya salah sangka, persetubuhan dengan perempuan yang berusia dibawah 18 tahun walaupun dengan persetujuan, persetubuhan dengan perempuan yang sedang pingsan atau tidak berdaya. Dalam pasal ini pula terdapat pemberatan yakni dalam ayat (3) dimana jika korban luka berat atau mati maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Menurut penulis, rumusan dalam pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU KUHP dalam hal ini perkosaan mengalami perluasan dibanding dalam KUHP. Namun jika melihat pada pemidanaan yang dijatuhkan bagi pelaku maka ancaman pidananya masih kurang memberikan efek jera yakni dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 12 tahun, walaupun adanya ancaman pidana minimum khusus. Jika dibandingkan dengan UU Perlindungan Anak yang menjerat minimal pidana 5 tahun penjara dan maksimal 5 tahun serta denda paling banyak 5 miliyar, maka seharusnya aturan yang ada dalam RUU KUHP dapat menjatuhkan ancaman pidana yang seberat-beratnya bagi pelaku serta adanya denda maupun restitusi bagi korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun