Budi Mulya sendiri terbukti bersalah karena telah menerima suap sebanyak Rp1 miliar dari Robert Tantular untuk mempermudah pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century. Akibat dari perbuatannya, ia dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Sedangkan Robert Tantular Dihukum atas tindak pidana penyalahgunaan dana dan pemberian kredit bermasalah di Bank Century, kemudian ia mendapatkan hukuman yang awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 9 tahun penjara, karena ia dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan bank dan dana nasabah.
Beberapa pejabat lain yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan FPJP dan bailout Bank Century, seperti Sri Mulyani (mantan Menteri Keuangan) dan Boediono (mantan Gubernur BI), mendapatkan sorotan. Namun, keduanya tidak dikenakan sanksi pidana karena tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum langsung.
Hubungan Actus Reus dan Mens Area dengan Kasus Bank Century
1. Actus Reus (Tindakan yang Melanggar Hukum)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa Actus reus merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Maka hubungannya dalam Kasus Bank Century adalah sebagai brikut:
- Robert Tantular
Hubungan  Actus reus dengan perilaku Robert Tantular adalah karena telah melakukan penyalahgunaan dana nasabah dan pemberian kredit bermasalah.  Kemudian ia memanfaatkan dana nasabah itu untuk keuntungan pribadi, sehingga melanggar prinsip-prinsip perbankan dan aturan hukum.
- Budi Mulya
Sementara hubugan perilaku dari Budi Mulya dengan Actus Reus, yaitu tindakannya yang meliputi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dengan melonggarkan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia. Sehingga tindakan ini tentu saja memperbesar potensi kerugian negara.
2. Mens Rea (Niat atau Kesengajaan dalam Tindak Kejahatan)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Mens rea yaitu menunjukkan niat, kesadaran, atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindakan melanggar hukum. Adapun hubungannya dengan kasus bank century adalah sebagai berikut:
- Robert Tantular
Terbukti memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri dengan cara tidak sah, yaitu seperti mengambil keuntungan dari dana nasabah. Dalam hal ini, Mens rea terbukti dari fakta bahwa ia secara sadar melanggar aturan perbankan demi keuntungan pribadi.
- Budi Mulya
Sementara bagi Budi Mulya sendiri, Mens rea dalam kasus ini adalah dibuktikan dengan adanya kesengajaan dalam menyetujui perubahan syarat CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk FPJP dan menerima suap sebesar Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan kesadaran dan niatnya untuk memanfaatkan posisinya di Bank Indonesia.
Dalam hukum pidana, untuk memvonis seseorang, harus ada pembuktian bahwa tindakan mereka (actus reus) dilakukan dengan niat tertentu (mens rea). Dalam kasus ini, keduanya terbukti dalam peran Robert Tantular dan Budi Mulya. Dengan adanya kasus Bank Century ini, memperlihatkan kita bagaimana pembuktian baik actus reus maupun mens rea menjadi penting dalam menjerat pelaku, khususnya untuk kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
KesimpulanÂ
Kasus Bank Century mencerminkan bagaimana kedua elemen utama dalam hukum pidana---Actus Reus (tindakan nyata yang melanggar hukum) dan Mens Rea (niat atau kesengajaan)---berperan dalam mengidentifikasi dan mengadili pelaku kejahatan.Â
Pada Actus Reus sendiri, tindakan yang melanggar hukum terlihat jelas dalam penyalahgunaan dana nasabah oleh Robert Tantular, serta dalam keputusan Budi Mulya yang telah memberikan FPJP tanpa memenuhi syarat yang seharusnya. Dari kedua perbuatan ini tentu saja menyebabkan kerugian besar pada negara dan merusak integritas sistem keuangan.
Sedangkan pada Mens Rea sendiri, niat jahat atau kesengajaan terbukti dari tindakan sadar para pelaku untuk melanggar aturan. Robert Tantular bertindak dengan niat memperkaya diri, sementara Budi Mulya menyalahgunakan wewenangnya dan menerima suap dalam proses pemberian FPJP.