Mohon tunggu...
Arta Yenta Harefa
Arta Yenta Harefa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana/ NIM (43223010204)

Mahasiswa Sarjana S1-Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

KUIS - 12 Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   02:55 Diperbarui: 5 Desember 2024   02:55 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

What

Siapa Itu Edward Coke?

Edward Coke (1552-1634) merupakan ahli hukum, hakim dan politisi Inggris. Ia pernah memangku jabatan dalam pemerintahan dan memimpin pihak oposisi dalamparlemen serta berperan dalam menyusun petisi Petition of Rights, sebuah surat permohonan hak-hak asasi warga negara yang disetujui oleh raja Inggris. Edward Coke menjadi Ketua Hakim Agung pada tahun 1606 dan diangkat menjadi Ketua Hakim Raja Bench pada tahun 1613.

Edward Coke dikenal karena doktrin-doktrin penting dalam hukum pidana. Salah satu konsep utama yang berkaitan dengan ajarannya adalah prinsip actus reus (perbuatan fisik) dan mens rea (niat atau kesalahan batin), yang merupakan elemen penting dalam menentukan tanggung jawab pidana.

Dokpri, Prof. Apollo UMB
Dokpri, Prof. Apollo UMB

Milik Pribadi
Milik Pribadi

Actus Reus

Menurut Edward Coke, Actus Reus adalah "suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum." Pandangan ini menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila melibatkan tindakan nyata yang telah melanggar hukum, bukan hanya karena niat atau pikiran pelaku. 

Pandangan Edward Coke tentang actus reus juga sering dikaitkan dengan prinsip dasar hukum pidana, yaitu:

  1. Tidak ada kejahatan tanpa perbuatan (no crime without an act) yang dapat diartikan bahwa hukum pidana hanya menghukum tindakan yang dapat diamati, bukan niat semata. Dalam hal ini, actus reus mencakup tindakan atau kelalaian (omission) yang menyebabkan pelanggaran hukum.

  2. Harus melibatkan tindakan sukarela. Maksudnya bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan dengan kesadaran dan kendali oleh pelaku. Misalnya, apabila seseorang secara tidak sengaja bergerak karena kejang, hal itu dinyatakan tidak memenuhi syarat actus reus. Sebagai ilustrasi, jika seseorang mencuri barang, maka tindakan fisik mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya merupakan elemen actus reus. 

Milik Pribadi 
Milik Pribadi 

Mens Rea

Menurut Edward Coke, Mens Rea adalah "guilty mind" atau "niat bersalah." Ini merupakan konsep hukum pidana yang merujuk pada niat atau keadaan mental pelaku saat melakukan tindakan kriminal. Dalam tulisannya, Coke menjelaskan bahwa kejahatan membutuhkan actus reus (tindakan fisik yang melanggar hukum) dan mens rea (niat atau keadaan mental yang salah). 

Pernyataan yang sering dikaitkan dengan pandangan Coke, yaitu "An act does not make a person guilty unless their mind is also guilty" (Actus non facit reum nisi mens sit rea). Yang berarti seseorang tidak dapat dianggap bersalah secara pidana jika hanya karena melakukan tindakan yang salah, akan tetapi niat atau kesadaran akan pelanggaran tersebut juga harus terbukti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun