Mohon tunggu...
artawan bgj
artawan bgj Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada

saya senang berpetualang ke alam bebas dan memiliki kebiasaan banyak omong dengan lingkungan sekitar (bersosialisasi tinggi)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidakprofesionalan BPOM Dalam Kasus Latiao

25 November 2024   14:45 Diperbarui: 25 November 2024   15:32 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia tidak luput dari kesalahan dan tidak bisa menghindar dari kekeliruan hal ini merupakan sifat alamiah manusia yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia, Tetapi hal semacam ini bisa di minimalisir dengan kewaspadaan disertai dengan aturan yang menjadikan pedoman dalam menjalankan segala aktivitas mengingat dengan kewaspadaaan yang berdasarkan pada aturan nantinya bisa menciptakan manusia yang mawas diri tetapi hal ini berbeda dengan Badan Hukum yang memang keberadaanya dalam menjalankan tugasnya sudah di tentukan terlebih dahulu sebagaimana kewenangan dan keberadaanya sebagai Badan Hukum, artinya hadirnya Badan hukum ini karena ada hal yang diharuskan untuk melakukan atau tidak melakukan.

Kunci terpenting dalam pembentukan Badan Hukum tiada lain tiada bukan yaitu Regulasi, Dengan adanya regulasi yang jelas akan menentukan arah laju lesat kemana akan berjalan Badan Hukum itu, Segala aspek-aspek pembentukan Badan hukum itu di jadikan pondasi dasar dalam melakukan segala tindakan tanpa terkecuali, Hal-hal ini semestinya  harus di terapkan di Badan Hukum yang dibuat oleh pemerintah seperti BPOM tetapi secara kenyataanya di lapangan terjadi pelanggaran yang di lakukan oleh Badan Hukum satu ini yaitu adanya kealpaan yang disengaja sebagaimana tindakanya meloloskan layak edar makanan Latiao yang menyebabkan keracunan masal yang menimbulkan kejadian luar bisa (KLB), sebagaimana  fungsi pembentukan BPOM ini yaitu melakukan registrasi layak edar sebuah produk obat dan makanan sehingga memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang mengkomsumsi produk Latiao tetapi kenyataanya berbanding terbalik dan jungkir bolak balik hal ini karena adanya kealpaan BPOM dalam melakukan standarisasi sebelum produk Latiao itu beredar di masyarakat, semestinya mereka melakukan standarisasi terlebih dahulu sebelum  makanan Latiao ini beredar dari peristiwa ini menimbulkan dampak  keracunan.

Badan Hukum yang di buat oleh pemerintah tentunya mereka harus berdasarkan pada visi dan misi yang harus di selesaikan dalam melakukan tugasnya yang telah di tetaapkan oleh pemerintah karena keberadaanya di kukuhkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah semunya pasti memiliki suatu visi misi yang melekat pada kelembanganya disamping mereka memiliki kode etik dilembanganya masing-masing yang dijadikan pedoman dalam melakukan tindakan sehinga ketika  mereka dalam menjalankan hak dan kewajibanya mereka sudah ada jalan yang telah di tetapkan yang harus di ikuti dan tidak boleh menentang apa yang telah di tentukan oleh undang-undang pembuatnya

BPOM merupakan Badan Hukum  yang dibuat pemerintah yang memiliki tugas sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia NO. 80 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKAN dalam hal ini yaitu Pemantauan terhadap produk obat dan makanan yang akan dan sedang  beredar di masyarakat jadi dalam kasus kejadian luar biasa keracunan yang di akibatkan oleh olahan makanan Latiao BPOM itu melakukan pemantuan secara menyeluruh, terpadu dan terkontrol sehingga kejadian ini bisa tercegah ,Pengawasan kelayakan produk obat dan makanan ketika akan dan sedang beredar di Masyarakat secara garis besar menegaskan bagaimana perlunya pengawasan terhadap produk olahan Latiao mulai dari hulu kehilir mulai dari proses pembuatanya kemudian pemasaranya hingga bisa di serap di Masyarakat, Keamanan terhadap produk obat dan makan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk mengkomsumsi produk tersebut hal inilah yang paling penting yaitu mengecek secara berulang ulang terhadap produk olahan Latiao apakah ketika di pasarkan di pasar- pasar atau toko-toko online yang nantinya akan di beli oleh Masyarakat Indonesia sudah benar aman secara keseluruhan karena pemahaman masyarakat Indonesia secara keseluruhan mereka sudah memberikan rasa kepercayaan yang artinya ketika mereka melihat makanan olahan Latiao ini beredar di pasaran dan sudah ada ijin BPOM maka mereka tidak perlu lagi takut dalam mengkomsumsinya secara lugas dan tegas , Mutu dalam hal ini perlunya pengecekan secara beluang kali untuk mengetahui obat dan makanan  yang akan dan sedang beredar di masyarakat sudah memiliki kwalitas dan kwantitas mutu yang jelas hal ini bukan saja berlaku terhadap produsen makanan olahan Latiao saja tetapi harus di lakukan oleh BPOM terhadap olahan makanan Latiao karena Kembali terhadap pernyataan yang sebelumnya yaitu masyarakat Indonesia sudah memberikan kepercayaan dan pandangan bahwa ketika makanan dan obat sudah beredar di masyarakat dengan di sertai cap izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masyarakat dengan tegas dan lugas mengkomsumsi makan yang beredar serta yang paling terpemting yaitu Informasi obat dan makanan agar masyarakat mengetahui produk yang akan mereka konsumsi baik atau buruk pemberian imformasi ini dilakukan secara berkala dilihat dari perkembangan olahan makan Latiao pemberian imformasi ini bisa melalui media elektronik, media cetak dan advokasi secara rutin. Dalam kasus keracunan yang di sebabkan oleh produk olahan Latiao adanya kealpaan yang terkait fungsi yang tidak di laksanakan oleh BPOM dilihat dari kasus ini perlunya adanya pembenahan dalam sistem kinerja BPOM agar peristiwa ini tidak berulang kali terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun