Mohon tunggu...
ARTA DWITY PUJAAN
ARTA DWITY PUJAAN Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Driver Dan Writer

Saya seorang laki-laki yg menyukai dunia informasi khususnya Info Tentang Politik, Sosial, Seni Budaya, Transportasi, Parawisata, dan, Teknologi, yang berada di dalam kategori media online, saya senang menulis situasi dalam sebuah info yg tertuang dalam aplikasi ataupun kertas, Lika-Liku PERJUANGAN KEHIDUPAN dalam Kenyataan, adalah Guru dan Ilmu Bagi saya, Terima Kasih🙏

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MPTN Tolak RUU PP Kesehatan

28 November 2023   18:46 Diperbarui: 28 November 2023   19:25 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Tembakau Nusantara, MPTN Tegas Tolak RUU PP Kesehatan Soal Rokok
Ketua Ketua Umum MPTN, Zama Ruddin Manulang 

 Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan saat ini tengah merancang Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam RUU PP tersebut terdapat pasal pembahasan tentang tembakau, sehingga pasal tersebut menjadi sorotan publik.

Diantaranya, Gabungan Pengusaha Rokok ( Gapero) yang meminta pembahasan tentang tembakau harus dipisahkan dari RUU tersebut. Sementara Masyarakat Penggiat Tembakau Nusantara ( MPTN) juga menentang terbitnya RUU PP Kesehatan dengan membuat pernyataan sikap.

 
Seperti yang diungkapkan  Ketua Umum MPTN Zama Ruddin Manulang yang menyatakan jika pihaknya dengan tegas menolak rencana terbitnya RUU tersebut. Pasalnya, kehadiran RUU PP itu tidak akan membuat industri tembakau lebih baik.

 
"Dalam beberapa pasal dari rancangan undang-undang tersebut hanya merilis peraturan yang mematikan industri  tembakau secara global, baik dari segi ketanagakerjaan dan ekonomi," kata Zama dalam keteranganya Senin (27/11/2023).

 
Ia menyebut, RUU itu juga akan merugikan para pelaku bisnis tembakau, buruh tani tembakau, buruh pabrik tembakau, petani tembakau.  Bahkan kata Zama, penikmat tembakau akan merasa terintervensi dengan keras akibat RUU tersebut

 
"Sekali.lagi kami MPTN  dengan tegas menolak atas rancangan RPP kesehatan, karena selain merugikan banyak pihak, RPP kesehatan ini juga menghancurkan rantai perekonomian masyarakat desa, masyarakat adat, dan siapapun yang menggantungkan ekonomi kehidupan nya hanya dari sektor pertembakauan,"tegasnya.

 
Ia pun berharap, kebangkitan tembakau terus dapat digaungkan, sesuai dengan pemikiran dan gagasan setahun yang lalu. Dimana MPTN  berhasil mendeklarasikan 27 November  sebagai Hari Tembakau Nusantara.

 
Menurut Zama, kemerdekaan tembakau masih belum merdeka seutuhnya. Karena dia menganggap masih adanya  upaya pengkebirian dari berbagai lini, baik dalam sektor industri perdagangan, pertanian bahkan segi kerakyatan baik secara perlahan  maupun  secara masif.

 

(Dokpri) 
(Dokpri) 

"Dengan gagasan setahun yang lalu, ada kesepakatan secara bersama yaitu mengukuhkan melinting tembakau itu budaya. Karena hal itu telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa ini, maka kami akan tetap menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa," pungkasnya..(ARTA DP/Kompasioner)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun