Mohon tunggu...
arsy limbanadi
arsy limbanadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tholabul ilmi

Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rahayu Niskala

15 Oktober 2024   23:56 Diperbarui: 16 Oktober 2024   00:04 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia darurat penanganan kasus kekerasan seksual

Kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang sering terjadi di masyarakat. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang umur. Entah itu anak-anak, remaja, orang dewasa, maupun ada perbedaan suku dan budaya. Kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, di ruang publik maupun yang tertutup. Minimnya edukasi mengenai kekerasan seksual yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual kapan saja.

Dampak yang akan dirasakan oleh korban kekerasan seksual adalah kondisi psikis atau mental yang akan terganggu bahkan berpotensi untuk merusak dan bunuh diri, sehingga akan kesulitan bagi korban untuk menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasanya. Tekanan trauma dan juga pandangan masyarakat bagi korban akan membuat korban lebih susah untuk bergerak.

Kekerasan seksual tidak hanya sampai pada pengertian pemerkosaan atau tindakan fisik yang kasar. Tapi kekerasan seksual juga bisa terjadi dalam bentuk yang lebih halus bahkan tidak terlihat dengan indra mata. Seperti, pelecehan verbal ataupun penyebaran vidio/foto tanpa adanya persetujuan (consent). maka dari itu penting bagi kita untuk memahami bahwa kekerasan seksual bukan hanya pada batas tindakan fisik yang kasar namun berbagai bentuk dan situasi apapun bahkan orang yang terdekat sekalipun bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

Pentingnya kesadaran dari masyarakat bahwa pendidikan dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual sangatlah penting. 75% masyarakat indonesia masih menganggap tabu mengenai kekerasan seksual bahkan selalu beranggapan korban adalah pelaku, sebab mereka tidak tahu dan tidak pernah merasakan bagaimana ada di  posisi korban. Edukasi mengenai kekerasan seksual ini bukan hanya diperuntukkan bagi orang dewasa saja, bahkan pada anak usia dini sekalipun, remaja sampai pada orang dewasa.

Dengan adanya edukasi mengenai kekerasan seksual ini kita harus sadar bahwa penting untuk menghargai tiap batasan-batasan yang diberikan oleh masing-masing individu, juga kita harus menghormati persetujuan dari orang lain dalam setiap bentuk hubungan.

Dilansir dari kemenpppa.go.id (Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak) mengenai Resiliensi digital cegah anak menjadi kekerasan seksual online. Data sekarang mengenai korban kekerasan seksual tercatat pada rentang januari hingga juni 2024, terdapat 7.842 korban anak dengan 5.552 korban anak perempuan dan 1.930 korban anak laki-laki. Dimana kasus kekerasan seksual ini menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.

Banyak sekali jenis kejahatan dan kekerasan seksual di semua platform digital dan harus diwaspadai oleh anak-anak. Hal ini juga harus dibantu oleh penanganan orang dewasa atau orangtua. Ada beberapa bentuk penanganan dan tips untuk bijak dalam berinternet. Yakni perlu untuk kita memilih teman atau lingkungan yang baik, terlebih mengenai informasi apa saja yang akan kita dapati. Berani menolak jika ada kesibukan yang tidak wajar, mengonsumsi hal-hal yang positif di media sosial, memperbanyak meng edukasi diri dengan pengetahuan baru untuk proses perkembangan anak, juga menjaga privasi dengan tidak membagikan data pribadi. Pentingnya saring sebelum sharing.

Edukasi ini penting untuk melindungi siapa saja yang belum tahu akan apa dampak yang akan terjadi jika menjadi korban kekerasan seksual. Dengan adanya platform media sosial yang tersedia, edukasi ini bisa menyebar secara menyeluruh. Jika edukasi sudah menyeluruh maka yang harus ditingkatkan adalah daya baca masyarakat. Untuk mereka (orang dewasa, remaja, dan anak-anak).

Jika edukasi sudah berjalan secara keseluruhan di semua platform media sosial, maka pertanyaan nya, kenapa indonesia darurat akan penanganan kasus Kekerasan Seksual? Apakah korban tidak sepenting itu untuk ditangani? Apakah kekerasan seksual di anggap tidak sepenting itu? Daruratnya mengakar bukan hanya pada bentuk penangananya namun sampai pada oknum yang menangani bahkan memberikan sanksi yang tidak seberapa bagi pelaku.

Contoh kasus, seperti kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawa umur sampai korban hamil dan melahirkan. Kasus ini ditangani oleh berbagai lembaga advokat yang ada di Manado, Sulawesi Utara. Dalam penangan kasus tersebut pelaku hanya diberikan sanksi enam tahun penjara dan denda Rp.50.000.000 serta restitusi Rp.9.072.000. keputusan Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi tidak sesuai dengan tuntutan JPU, malahan lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebenarnya tidak adil bagi korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun